Pembunuh Danramil Aradide Ternyata Dekat dengan Korban: Sering Diberi Sembako
Pembunuh Danramil Aradide Ternyata Dekat dengan Korban: Sering Diberi Sembako.#newsupdate #update #news #text
Petugas menunjukan pelaku pembunuhan Danramil Aradide ditangkap. Foto: Dok. Satgas Damai Cartenz
Petugas menunjukan pelaku pembunuhan Danramil Aradide ditangkap. Foto: Dok. Satgas Damai Cartenz

Satgas Damai Cartenz telah menangkap Anan Nawipa (32), salah satu pelaku pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide Lettu Oktovianus Sogalrey.

Kasatgas Humas Damai Cartenz, AKBP Bayu Suseno mengungkapkan, Anan rupanya kenal dekat dengan Lettu Oktovianus.

"Ya, sangat disayangkan padahal Almarhum sangat dekat dengan pelaku selama ini," kata Bayu dalam keterangannya, Selasa (14/5).

Menurut Bayu, Lettu Oktovianus sering memberikan sembako kepada keluarga Anan di kampungnya.

Barang bukti pembunuhan Danramil Aradide. Foto: Dok. Satgas Damai Cartenz
Barang bukti pembunuhan Danramil Aradide. Foto: Dok. Satgas Damai Cartenz

"Anan Nawipa mengenal dengan baik korban Lettu Oktovianus Sogalrey, karena dia sering dikasih sembako oleh korban untuk keluarganya yang tinggal di Kampung Ekadide," ungkap dia.

Selain itu, Anan pernah membela Lettu Oktovianus yang sempat diisukan membagikan racun kepada masyarakat.

"Pelaku juga mengklarifikasi bahwa statement yang pernah diucapkan oleh kelompoknya, Kodap XIII Kegepa Nipouda bahwa semasa hidup almarhum pernah membagi-bagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar," jelas Bayu.

Pelaku pembunuhan Danramil Aradide ditangkap. Foto: Dok. Satgas Damai Cartenz
Pelaku pembunuhan Danramil Aradide ditangkap. Foto: Dok. Satgas Damai Cartenz

Dalam kasus pembunuhan Lettu Oktovianus, Anan melakukannya bersama 6 rekannya, yakni Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, dan UKM.

Terhadap Anan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Subsider Pasal 170 ayat Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP.

"Pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya penjara 20 tahun," pungkas Bayu.

Sementara terhadap 6 orang lainnya hingga saat ini masih diburu polisi.

https://kumparan.com/kumparannews/pembunuh-danramil-aradide-ternyata-dekat-dengan-korban-sering-diberi-sembako-22jmBRK1QYG

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations