Pembunuh Pria yang Mabuk di Kota Semarang Ditangkap, Ini Pengakuannya
Pembunuh Pria yang Mabuk di Kota Semarang Ditangkap, Ini Pengakuannya. #newsupdate #update #news #text
Rusli (34) pelaku pembunuhan seorang pria di Jalan Sendangguwo Kecamatan Pedurungan, Selasa (26/3/2024). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Rusli (34) pelaku pembunuhan seorang pria di Jalan Sendangguwo Kecamatan Pedurungan, Selasa (26/3/2024). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Polisi meringkus Rusli (34), pelaku pembunuhan seorang pria di Jalan Sendangguwo Kecamatan Pedurungan. Rusli tega menghabisi nyawa Heru Riyanto (34), teman dekatnya sendiri karena sakit hati.

Rusli mengatakan, pembunuhan itu diawali saat ia dan korban sedang meminum minuman keras bersama. Keduanya memang teman 1 tongkrongan dan kerap pesta miras.

"Saya beli minuman Gedang Klutuk (miras) satu liter Rp 35 ribu. Terus balik lagi ke tongkrongan. Dia datang sendirian," ujar Rulsi saat dihadirkan di Polrestabes Semarang, Selasa (26/3).

Kemudian di tengah pesta miras tersebut, Rusli tiba-tiba teringat akan kelakuan buruk korban saat sedang mabuk. Keduanya lalu terlibat cekcok dan Rusli pulang mengambil sangkur.

"Sakit hati, setiap kali mabuk pil koplo selalu menantang berkelahi. Dia datang ke rumah, sekitaran sampai delapan kali. Sebetulnya tidak ada masalah. Tiba-tiba teringat dia suka nantang suka bleyer-bleyer," jelas dia.

Ilustrasi penusukan. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi penusukan. Foto: Shutter Stock

Rusli yang gelap mata kemudian membabi buat menusukkan sangkur tersebut ke badan korban. Korban pun tewas bersimbah darah.

"Seingat saya, saya tusuk dua kali. Dia sempat melawan. Saya langsung lari ke rumah saudara saya," aku Rusli.

Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, menyebut pelaku ditangkap tidak sampai 12 jam usai kejadian. Ia kemudian langsung dibawa ke Polsek Pedurungan.

"Kejadian ini sebenarnya kesalahpahaman tersangka dengan korban, sehingga tersangka emosi. Ketika minum-minuman beralkohol dan kembali ke rumah mengambil senjata tajam dan kembali ke tempat tongkrongan, menghabisi korban menggunakan senjata tajam," jelas Sena.

Atas kejahatannya, warga Palebon Kecamatan Pedurungan itu dijerat pasal 351 kuhp dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.

Jasad Heru ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di depan sebuah rumah makan pada Kamis 4 Maret 2023

https://kumparan.com/kumparannews/pembunuh-pria-yang-mabuk-di-kota-semarang-ditangkap-ini-pengakuannya-22QWJubMdGq

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations