Pembunuhan Sadis Terjadi di Sitaro, Seorang Wanita Lansia Tewas Dibacok Parang
Oleh Manado Bacirita
Polres Sitaro mengungkap kasus pembunuhan sadis di Kabupaten Sitaro.
Polres Sitaro mengungkap kasus pembunuhan sadis di Kabupaten Sitaro.

SITARO - Pembunuhan sadis terjadi di Kabupaten Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Dorkas Bosu, wanita lanjut usia (Lansia), 60 tahun, asal Kampung Karalung 1 Lindongan 3, Kecamatan Siau Timur, tewas dibacok di tangan, leher dan kepalanya.

Pelakunya adalah AL alias Andreas (43), yang ternyata pasangan tanpa ikatan resmi korban. Kejadian ini terjadi Kamis (15/2) dini hari sekitar pukul 03.30 Wita.

Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi, dalam jumpa pers, Jumat (16/2), mengatakan jika kejadian ini berhasil diungkap pihaknya dalam kurun waktu 1x24 jam, setelah sebelumnya sempat viral di media sosial jika pelaku pembunuhannya adalah cucu dari korban.

Menurut Iwan, dari hasil pemeriksaan, motif sementara tersangka membunuh korban karena merasa sakit hati terhadap korban. Pengakuan tersangka jika dirinya sering dimarahi korban selama mereka hidup bersama selama 10 tahun.

Adapun kronologi berawal ketika pelaku pulang dari kebun usai menjaga durian. Saat pelaku sedang makan, korban memarahinya dengan kalimat yang kasar dan tidak enak didengar oleh pelaku.

Karena kesal, pelaku kemudian mengambil parang yang berada di dapur dan langsung menebaskan ke arah korban. Korban sempat menangkis tebasan parang dengan tangan kanan. Tak sampai situ, pelaku lagi-lagi menebas korban dan ditangkis kali ini dengan tangan kiri.

Melihat dua tangan korban sudah luka, pelaku tak menghentikan serangan dan lagi-lagi menebas dan mengenai leher korban. Korban kemudian sempat melarikan diri ke kabur, namun kembali dikejar oleh pelaku dan kemudian menebas kepalanya.

"Korban yang terkena beberapa luka berat itu akhirnya terjatuh dan meninggal di tempat tepatnya di dekat pintu dapur," ujar Kapolres.

Lanjut dikatakan Iwan, pelaku kemudian mengganti pakaiannya dan menaruh parang yang digunakan untuk membunuh di belakang rumah mereka.Setelah itu, pelaku pergi ke rumah kepala lingkungan melaporkan bahwa istrinya dibunuh oleh orang tidak dikenal.

"Kasus ini kemudian didalami oleh pihak kepolisian dan akhirnya berhasil menangkap tersangka dan barang bukti telah diamankan," ujar Kapolres.

"Untuk tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tuturnya kembali.

franky salindeho

https://kumparan.com/manadobacirita/pembunuhan-sadis-terjadi-di-sitaro-seorang-wanita-lansia-tewas-dibacok-parang-22B7mcrcuLH

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations