views
SITARO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro dan Bawaslu Sitaro, menyepakati dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang sebesar Rp 8,5 miliar.
Hal ini dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Denny D Kondoj, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Henrolds Tatengkeng, sebagai Ketua Bawaslu Sitaro.
Adapun penandatanganan NPHD ini disaksikan langsung oleh Penjabat Bupati Sitaro, Joi Eltiano Bernadin Oroh, di Ruang Media Center Kantor Bupati Sitaro.
Joi mengatakan kesepakatan ini merupakan bukti komitmen koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Bawaslu masih berjalan dengan sangat baik. Alokasi anggaran yang diberikan juga menurut Joi, sudah tertata sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk penyelenggaraan Pilkada memang memang harus dianggarkan pemerintah, dan ini sudah sesuai aturan yang sudah berlaku,” ujar Joi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sitaro, Henrolds Tatengkeng, menyambut baik kesepakatan ini. Menurutnya, hal ini merupakan dukungan yang sangat baik untuk meningkatkan partisipasi dan kinerja sebagai pengawas pemilu.
Ia pula mengajak, semua pihak agar pada pilkada mendatang ikut turut menyukseskan pesta demokrasi tersebut agar berjalan dengan baik.
"Karena kami menyadari tidak bisa berdiri sendiri. Artinya butuh dukungan dari pemerintah, dukungan dari masyarakat, dukungan dari lembaga lainnya. Itu sangat penting demi suksesnya pesta demokrasi nanti di 2024 mendatang,” kata Henrolds.
Dana hibah sebesar Rp 8,5 miliar ini sendiri ditata pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1 miliar dan tahun anggaran 2024 sebesar Rp 7,5 miliar.
franky salindeho
https://kumparan.com/manadobacirita/pemkab-dan-bawaslu-sitaro-sepakati-dana-hibah-pilkada-2024-rp-8-5-miliar-21NYbKgvzBK
Comments
0 comment