views
MINAHASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa di Sulawesi Utara (Sulut), bakal menerbitkan aturan larangan perdagangan satwa liar di seluruh wilayahnya.
Hal ini disampaikan Penjabat Bupati Minahasa, Jemmy Kumendong, usai menerima kunjungan dari Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara (Sulut), Askari dg Masikki, serta perwakilan dari Yayasan Selamatkan Yaki, beberapa waktu lalu.
Menurut Jemmy, Pemkab sangat menerima baik usulan dari BKSDA maupun Yayasan Selamatkan Yaki, terkait dengan upaya perlindungan satwa liar di Kabupaten Minahasa.
"Tujuan utamanya adalah memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tidak lagi berburu dan melakukan perdagangan satwa liar. Ini tentunya untuk perlindungan terhadap satwa liar itu," kata Jemmy.
Menurut Jemmy, larangan perdagangan satwa liar ini sendiri akan dibuatkan surat edaran, sekaligus dilakukan deklarasi terkait dengan stop perdagangan satwa liar.
"Tentunya hal baik harus kita dukung penuh, karena ini juga demi daerah kita sendiri," ujarnya kembali.
Adapun jenis satwa liar yang akan dilarang untuk diburu dan diperdagangkan di antaranya, Yaki, Tarsius, Babi Rusa, Anoa hingga Kuse.
manadobacirita
https://kumparan.com/manadobacirita/pemkab-minahasa-bakal-terbitkan-aturan-larangan-perdagangan-satwa-liar-223z8Uq5k6B
Comments
0 comment