Pemkab Sitaro Akan Lakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Oleh Manado Bacirita
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro (Siau Tagulandang Biaro) saat mengikuti kegiatan apel perdana pascalibur perayaan Natal dan Tahun Baru.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro (Siau Tagulandang Biaro) saat mengikuti kegiatan apel perdana pascalibur perayaan Natal dan Tahun Baru.

SITARO - Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, Denny D Kondoj, mengatakan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan melakukan penyesuaian jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Dijelaskan Denny, berkaca dari penetapan kerja ASN di tahun-tahun sebelumnya, jika selama bulan Ramadan, para ASN akan masuk kantor pada pukul 08.00 Wita lalu jam pulang pukul 15.30 Wita.

"Di apel perdana setelah libur, Rabu (13/3), aturan waktu kerja selama bulan puasa ini mulai berlaku," ungkap Denny, Senin (11/3).

Denny mengaku jika penyesuaian jam kerja ASN selama bulan puasa adalah hal yang penting dan wajib dilakukan. Di mana itu untuk keseimbangan bagi pegawai yang menjalankan ibadah puasa, dengan pekerjaan yang dilaksanakan.

"Pengaturan jam kerja ini berkaitan dengan fleksibilitas. Dengan memberikan fleksibilitas kepada ASN untuk mengatur waktu kerjanya, dan mereka dapat melaksanakan kewajiban ibadah puasanya dengan baik," katanya.

Denny pun mengingatkan, jika penyesuaian waktu kerja ini jangan lantas membuat kinerja para ASN berkurang. Apalagi jika yang berkurang justru adalah para ASN yang tidak menjalankan ibadah puasa.

"Tentunya pimpinan daerah akan melakukan evaluasi kinerja para ASN selama bulan puasa ini," katanya lagi.

Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, telah menetapkan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 1445 H. Pada bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

"Jika setiap tahun Kementerian PANRB selalu mengeluarkan surat edaran, namun tahun ini tidak lagi. Karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan itu sudah diatur di Perpres Nomor 21/2023," katanya, dikutip dari laman KemenPANRB.

Pada Perpres itu disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, dan ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.

franky salindeho

https://kumparan.com/manadobacirita/pemkab-sitaro-akan-lakukan-penyesuaian-jam-kerja-asn-selama-ramadan-22KWPfc9YlD

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations