views
SITARO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro melakukan penghapusan aset bernilai total Rp 1,1 miliar, yang merupakan aset atau barang yang sudah tidak bisa lagi dipakai.
Penjabat Bupati Kabupaten Sitaro, Joi Eltiano B Oroh, mengatakan jika penghapusan aset atau barang yang dalam kondisi rusak berat sudah sesuai dengan aturan dan telah melewati kajian.
"Itu (barang) tidak optimal lagi dipakai, sehingga biaya pemeliharaannya lebih besar dari manfaat yang diperoleh dari penggunaan barang. Artinya kita melihat benefit dari barang yang akan dipergunakan tersebut," ujar Joi.
Menurut Joi, penghapusan aset ini melalui proses pemusnahan ini lebih kepada pengurangan biaya pemeliharaan dan bisa mengurangi penggunaan ruang penyimpanan barang.
"Karena tidak bisa lagi dimanfaatkan, tidak dapat dipindahtangankan, dan kedaluwarsa, maka dengan penghapusan aset ini ruangan penyimpanan bisa lebih optimal lagi," ucapnya.
Adapun dasar dari kegiatan penghapusan aset ini, menurut Joi pihaknya mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sitaro Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Berikut adalah OPD dan nilai perolehan aset yang dimusnahkan:
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Rp 219,210 juta
Bappelitbangda Rp 139.760 juta
Disdukcapil Rp 283.470 juta
Diskominfo Rp 97.750 juta
Dinas Perikanan Rp 244.908 juta
Satpol PP dan Damkar Rp 150.929 juta
Bagian Kesra Setda Sitaro Rp 89.350 juta
Bagian Administrasi Pembangunan Rp 114.118 juta.
franky salindeho
https://kumparan.com/manadobacirita/pemkab-sitaro-lakukan-penghapusan-aset-senilai-rp-1-1-miliar-21o3MjPy5n2
Comments
0 comment