views
BITUNG - Seorang pemuda berinisial IT (20) warga Bitung Barat Dua, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, usai tertangkap tangan memiliki obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa izin atau resep dokter.
Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, mengatakan pelaku ditangkap di Jalan A. A. Maramis pada hari Rabu (15/11) siang. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu paket yang diduga obat keras jenis trihexyphenidyl.
“Barang bukti yang diamankan berupa 210 butir trihexyphenidyl dan handphone merk Samsung A20,” kata Iwan.
Menurut Iwan, dari pengakuannya, pelaku sudah sering melakukan transaksi pemesanan obat keras yang masuk ke kategori psikotropika golongan empat yang biasa digunakan sebagai obat penenang itu.
Diakui pelaku, dia melakukan pemesanan melalui salah satu aplikasi penjualan.
“Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iwan kembali.
manadobacirita
https://kumparan.com/manadobacirita/pemuda-asal-bitung-diamankan-polisi-karena-miliki-210-butir-obat-trihexyphenidyl-21arTFupp1N
Comments
0 comment