views
Hukum Islam merupakan hukum yang diterapkan kepada seluruh umat Islam di dunia. Di dalam pembahasan hukum Islam ada banyak istilah yang biasa digunakan. Salah satunya adalah kaffarah. Kaffarah adalah suatu cara yang digunakan untuk menghapus dosa.
Istilah kaffarah disebutkan atau dibahas dalam Al-Quran maupun hadis. Dosa yang dimaksud di sini adalah dosa yang dilakukan secara sengaja.
Pengertian Kaffarah dalam Islam
Dikutip dari buku At-Tadzkirah karya Imam Syamsuddin Al-Qurthubi, (2005) pengertian kaffarah adalah denda atau pengganti yang harus dibayarkan oleh seseorang yang telah melanggar larangan atau janji dari Allah SWT.
Dalam Islam, konsep kaffarah memegang peranan penting sebagai bentuk penebusan atas kesalahan yang telah dilakukan. Istilah kaffarah berasal dari kata "kafara" yang secara bahasa berarti "mengganti", "membayar", "menutupi", dan "memperbaiki".
Berdasarkan pengertian tersebut, kaffarah dalam hukum Islam dapat dipahami sebagai:
Denda atau ganti rugi yang wajib dibayarkan oleh seseorang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang disengaja terhadap larangan Allah Swt atau pelanggaran terhadap janji yang telah dibuat.
Cara untuk menutupi dosa yang telah dilakukan. Dosa tersebut bisa jadi berupa dosa besar maupun dosa kecil yang dilakukan dengan sadar dan sengaja.
Upaya untuk memperbaiki kesalahan yang telah diperbuat. Dengan menjalankan kaffarah, diharapkan pelanggar menjadi lebih sadar dan tidak akan mengulangi kesalahannya lagi di masa mendatang.
Meski ada kaffarah atau denda yang harus dibayarkan karena melanggar ketentuan dari Allah Swt. akan tetapi sebaiknya umat Islam menjauhi segala larangan dari Allah Swt. dan melaksanakan perintahnya.
Contoh Kaffarah
Kaffarah sendiri bisa dalam bentuk tindakan atau denda secara spesifik yang sudah ditentukan berdasarkan jenis pelanggarannya. Beberapa contoh dari kaffarah dalam hukum Islam adalah sebagai berikut.
1. Kaffarah untuk Berpuasa (Kafarat Puasa)
Misalnya jika seseorang yang sedang berpuasa dengan sengaja makan atau minum, mereka harus mengganti puasa tersebut di hari lain atau memberi makan sejumlah orang miskin.
2. Kaffarah untuk Sumpah Palsu
Jika seseorang bersumpah palsu, mereka harus memberi makan sejumlah orang miskin atau melakukan tindakan penebusan sesuai dengan apa yang telah mereka sumpahkan.
Baca juga: Hukum Bacaan Qalqalah yang Benar dalam Islam
Jika merujuk pada ulasan tersebut maka bisa disimpulkan bahwa kaffarah adalah denda atau cara membayar dosa yang dilakukan dengan sengaja. Meski ada kaffarah, umat Islam sangat disarankan untuk menjauhi segala larangan dari Allah Swt. (WWN)
https://kumparan.com/berita-terkini/pengertian-kaffarah-dalam-hukum-islam-22bUB7d0lUr
Comments
0 comment