views
Tuliskan rumusan Pancasila berdasarkan sidang Panitia Sembilan! Kalimat tersebut merupakan instruksi yang kerap muncul dalam pembahasan mengenai sejarah dasar negara Indonesia.
Pasalnya, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia saat ini terbentuk melalui proses panjang. Proses tersebut bermula dari sidang pertama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sampai dengan terbentuknya Panitia Sembilan.
Rumusan Pancasila berdasarkan Sidang Panitia Sembilan
Cara menguraikan instruksi tuliskan rumusan Pancasila berdasarkan sidang Panitia Sembilan adalah menuliskan secara rinci rumusan tersebut. Walaupun sama-sama memuat kata “Pancasila”, rumusan Pancasila tidak sama dengan Pancasila saat ini.
Dikutip dari buku berjudul Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VII, Nurhayati dan Iwan (2021: 11), berikut adalah rumusan dasar negara berdasarkan Panitia Sembilan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Seseorang perlu berhati-hati dalam menulis rumusan Pancasila berdasarkan sidang Panitia Sembilan. Pasalnya, isi rumusan tersebut tidak sama dengan Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia saat ini.
Pancasila saat ini merupakan hasil perubahan dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945. Letak perbedaannya ada pada sila pertama.
Perbedaan Rumusan Pancasila dalam Sidang Panitia Sembilan dengan Pancasila Saat Ini
Perbedaan mendasar antara rumusan Pancasila dalam sidang Panitia Sembilan dengan Pancasila saat ini adalah pada kalimat sila pertama. Pada rumusan Pancasila menurut Panitia Sembilan, sila pertama berbunyi,
Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
Kalimat tersebut berbeda dengan Pancasila setelah perubahan dalam sidang PPKI. Pasalnya, sila pertama setelah perubahan dalam sidang PPKI berbunyi,
Ketuhanan Yang Maha Esa
Isi lengkap Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, yaitu:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Baca juga: Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Demikian menjadi jelas bahwa perlu kecermatan dalam menjawab instruksi tuliskan rumusan Pancasila berdasarkan sidang Panitia Sembilan. Pasalnya, rumusan tersebut berbeda dengan bunyi sila pertama Pancasila saat ini. (AA)
https://kumparan.com/berita-terkini/perbedaan-rumusan-pancasila-berdasarkan-sidang-panitia-sembilan-217M8CPWdBl
Comments
0 comment