Perludem Minta Bawaslu Berbenah: Penyelesaian Politisasi Bansos Tak Memuaskan
Perludem Dorong Bawaslu Berbenah Jelang Pilkada: Politisasi Bansos Masih Marak. #newsupdate #update #news #text
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengimbau Bawaslu agar mengetatkan pengawasan pada gelaran Pilkada serentak akhir 2024 mendatang.

Hal tersebut dikatakan Titi mengingat banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang diduga terjadi dalam Pemilu 2024 dan saat ini tengah disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pengawasan dan penegakan hukum harus berbenah serius mengingat banyak pelanggaran yang terjadi di pemilu yang penyelesaiannya dianggap kurang memuaskan,” kata Titi saat dihubungi, Rabu (17/4).

Lebih spesifik, Titi menyoroti terkait beberapa pelanggaran yang dibawa ke MK seperti politisasi bansos hingga dugaan pengerahan ASN untuk kepentingan elektoral.

Dia berharap peristiwa-peristiwa serupa tidak terulang di Pilkada mendatang, dan Bawaslu dapat menindaknya.

"Terutama soal politisasi bansos, mobilisasi partisan aparatur sipil negara dan birokrasi, serta kepala desa dan perangkat desa yang tidak netral. Hal itu menjadi perhatian serius agar tidak diduplikasi dalam penyelenggaraan Pilkada karena pragmatisme para calon yang ingin menang menggunakan cara atau jalan pintas yang menyimpangi hukum," kata dia.

Titi juga menilai, Bawaslu harus mewaspadai praktik suap atau politik transaksional di balik pencalonan dalam Pilkada.

"Baik untuk kepentingan paslon mendapatkan tiket pencalonan dengan cara melakukan mahar politik ataupun praktik menyuap penyelenggara demi meloloskan calon yang sejatinya tidak memenuhi syarat," kata dia.

"KPU dan Bawaslu harus memperkuat jajarannya agar tidak rentan pada praktik koruptif yang bisa berpengaruh fatal terhadap integritas pilkada," pungkasnya.

Dalam sengketa PHPU Pilpres 2024 di MK, Pemohon 1 dari kubu Anies-Muhaimin maupun Pemohon 2 dari kubu Ganjar-Mahfud turut mendalilkan bahwa adanya tindak pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dalam permohonannya, para Pemohon menuntut agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

https://kumparan.com/kumparannews/perludem-minta-bawaslu-berbenah-penyelesaian-politisasi-bansos-tak-memuaskan-22Z5o0Qgwmu

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations