views
Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB, Jazilul Fawaid, angkat bicara mengenai Masyarakat Pecinta Museum Indonesia yang melaporkan deklarasi Golkar dan PAN yang bergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) bentukan Gerindra-PKB pada Minggu (13/8) di Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Deklarasi itu dinilai melanggar aturan Peraturan Pemerintah nomor 66/2015 tentang Museum Pasal 39 dan Pasal 55.
"Ya enggak usah baper lah, ini kan belum masuk masa kampanye," kata Jazilul kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/8).
Jazilul pun mengungkit saat Presiden Jokowi menghadiri deklarasi Ganjar Pranowo di Batu Tulis.
"Ya. Presiden juga hadir waktu deklarasi Pak Ganjar, enggak ada masalah," ujarnya.
Sebelumnya Masyarakat Pecinta Museum Indonesia melaporkan kegiatan deklarasi itu ke Bawaslu RI pada Rabu (16/8).
Mereka menunjuk kuasa hukum Anggiat Tobing dari Ganjarian Spartan -relawan Ganjar Pranowo.
Laporan dari MPMI ini diterima Bawaslu. Hal itu dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023.
Anggiat menjelaskan mengapa melaporkan masalah ini. Ia mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66/2015 tentang Museum di Pasal 39 dan 55.
“Acara deklarasi dukungan Partai Golkar dan PAN ke Prabowo Subianto pada hari Minggu tanggal 13 kemarin merupakan kegiatan politik kepartaian memiliki kepentingan politik tertentu. Pada acara itu dihadiri oleh 4 ketum partai dan sekjen, di antaranya Gerindra, PKB, Golkar dan PAN,” ujar dia.
https://kumparan.com/kumparannews/pkb-soal-polemik-pan-golkar-deklarasi-prabowo-di-museum-enggak-usah-baper-210z1WzszEj
Comments
0 comment