PKS Puji Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke MK: Tanggung Jawab yang Baik
PKS Puji Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke MK: Tanggung Jawab yang Baik #newsupdate #update #news #text
Politikus PKS sekaligus anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera di depan kantor KPU RI, Senin (8/5/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Politikus PKS sekaligus anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera di depan kantor KPU RI, Senin (8/5/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengapresiasi langkah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, apa yang dilakukan Megawati adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.

"Apresiasi Bu Mega yang dengan kesadaran dan kerendahan hati mengajukan diri jadi Amicus Curiae. Itu satu bentuk tanggung jawab warga negara yang baik," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (16/4).

Oleh karena itu, Anggota Komisi II DPR RI itu berharap MK dapat memutuskan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan baik.

"[Harapannya] MK dapat memberi keputusan dengan adil dan penuh semangat kenegarawanan untuk menjaga dan menghidupkan demokrasi," terang dia.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang diwakili Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memperlihatkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk MK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang diwakili Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memperlihatkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk MK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP Djarot Syaiful Hidayat menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa Pilpres 2024 ke MK, Selasa (16/4). Mereka mewakili Megawati yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae sebagai bentuk hak seorang warga negara.

Dalam sistem peradilan, Amicus Curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin dalam proses pengadilan untuk menyampaikan pendapat hukumnya terkait suatu perkara.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto di lokasi.

https://kumparan.com/kumparannews/pks-puji-megawati-ajukan-diri-jadi-amicus-curiae-ke-mk-tanggung-jawab-yang-baik-22YjcJLT9FV

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations