Polda Sulut Sebut Gagalnya Peredaran 40,18 Gram Sabu Telah Selamatkan 200 Orang
Oleh Manado Bacirita
Polda Sulawesi Utara mengadakan konferensi pers terkait penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti 40,18 gram sabu.
Polda Sulawesi Utara mengadakan konferensi pers terkait penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti 40,18 gram sabu.

MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 40,18 gram. Narkotika ini diamankan Tim Opsnal Resnarkoba dari seorang pria berinisial SK (33) di wilayah Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Dalam konferensi pers yang digelar Polda Sulut, Selasa (10/10), disebutkan jika keberhasilan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu ini, juga telah menyelamatkan lebih kurang 200 orang dari jerat narkoba.

"Dengan pengungkapan kasus ini, berarti Polda Sulut telah menyelamatkan sebanyak 200 orang dari jerat narkoba," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian.

Pada kesempatan itu, Iis berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, hal ini hanya ada kerugian yang ditimbulkan.

Tak hanya rugi secara material karena membeli barang haram itu, tetapi juga rugi secara fisik dan jiwa karena ketergantungan yang diciptakannya.

"Polda Sulut tetap konsisten dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, say no to drugs,” katanya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial SK (33), yang merupakan pecandu sekaligus diduga sebagai pengedar ditangkap bersama dengan 40,18 gram narkotika jenis sabu.

Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu ini didapatkan dari seseorang berinisial J di Jakarta.

Menurut Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujar Budi kembali.

manadobacirita

https://kumparan.com/manadobacirita/polda-sulut-sebut-gagalnya-peredaran-40-18-gram-sabu-telah-selamatkan-200-orang-21M2ioLedsJ

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations