views
Personel Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap pasangan suami istri berinisial PJ (31 tahun) dan istrinya PN (28 tahun), serta pria berinisial HR (43 tahun), karena menjadi bandar narkoba.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mendapati informasi bahwa PJ dan HR akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, pada 1 Februari 2024.
"Selanjutnya personel Unit 1 Subdit 2 melakukan penyelidikan di seputaran lokasi yang dimaksud," katanya, Minggu, 11 Februari 2024.
Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati kendaraan Brio merah BG 1718 AH yang dikendarai PN melintas di lokasi, tim pun melakukan pembuntutan.
"PN diketahui menemui HR di Jalan Tanjung Barangan, saat itu HR menyerahkan satu bungkusan warna coklat kepada yang bersangkutan," katanya.
Kapolda bilang, tim lalu dibagi menjadi 2 untuk melakukan pembuntutan kembali. Di mana tim pertama melakukan penyergapan terhadap mobil yang dikendarai PN.
"Dari penggeledahan petugas mendapati
satu bungkusan warna biru diduga narkotika jenis ekstasi disimpan di atas jok belakang mobil berjumlah 4.963 butir," katanya.
Hasil interogasi, PN awalnya mengaku masih ada narkoba yang disimpannya di rumah. Tim kemudian ke lokasi yang dimaksud lalu mendapati suaminya yakni PJ.
"Di lokasi itu tidak ditemukan narkoba yang dimaksud. Lalu, dilakukan interogasi terpisah dan diketahui bahwa narkoba itu disimpan mereka di rumah kedua yang berada di Gandus, Palembang," katanya.
Tim langsung bergerak ke rumah yang dimaksud dan melakukan penggeledahan didampingi ketua RT setempat. Akhirnya didapati 106 bungkus kemasan teh Cina berisi sabu dengan berat 111,64 kilogram.
"Ada juga 26 bungkus plastik transparan berisi 126.732 butir pil ekstasi. Narkoba itu disimpan dalam lemari yang ada di kamar," katanya.
Sementara tim kedua, melakukan penyergapan atas mobil Suzuki Ignis warna oranye BG 1690 BO yang dikendarai HR saat melintas di Jalan Raya Palembang-Betung.
"Dari penggeledahan ditemukan bungkusan warna coklat berisi pil ekstasi dengan logo kepala Singa terbungkus plastik transparan berjumlah 2.500 butir," katanya.
Irjen Pol A Rachmad Wibowo, menambahkan 3 tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, mereka akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," katanya.
https://kumparan.com/urbanid/polda-sumsel-tangkap-3-badar-narkoba-sita-111-kg-sabu-dan-134-ribu-pil-ekstasi-228yl4xTwN7
Comments
0 comment