Polisi Amankan Pria Pemilik 1.000 Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar
Oleh Manado Bacirita
Ilustrasi obat-obatan terlarang (foto: istimewa)
Ilustrasi obat-obatan terlarang (foto: istimewa)

MANADO - Polresta Manado kembali menggagalkan peredaran obat keras jenis Thryhexipenidil atau akrab disebut trihex tanpa izin edar. Sebanyak 1.000 butir obat keras tersebut berhasil diamankan dari seorang pria berinisial AP.

AP berhasil diamankan polisi di Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (9/11), sekitar pukul 18.00 Wita.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait, melalui Kasi Humas, Ipda Agus Haryono, menyebutkan jika pengungkapan kasus itu berasal dari informasi warga yang merasa resah dengan penyebaran obat-obatan tersebut.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Agus mengatakan jika Tim reserse narkoba Polresta Manado segera merespons dengan mendatangi lokasi kejadian.

Dalam penggerebekan, tim kemudian berhasil menyita barang bukti berupa 1.000 butir obat keras jenis Thryhexipenidil yang disimpan dalam kamar terlapor.

"AP beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Agus.

Agus mengatakan, pihaknya akan terus melakukan tindakan penyelidikan guna mengungkap jaringan dan asal-usul obat keras yang berhasil diamankan ini.

"Kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Manado dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum kami,” ujar Agus kembali.

manadobacirita

https://kumparan.com/manadobacirita/polisi-amankan-pria-pemilik-1-000-butir-obat-keras-tanpa-izin-edar-21YSs4NFhfN

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations