Polisi Imbau Gelaran Orgen Tunggal di Palembang Tanpa Musik Remik
Oleh Urban Id
Polisi bubarkan kerumunan di orgen tunggal warga Karang Agung, Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung. Foto: Dok. Istimewa
Polisi bubarkan kerumunan di orgen tunggal warga Karang Agung, Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung. Foto: Dok. Istimewa

Untuk mencegah peredaran narkoba di Palembang, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono meminta masyarakat tidak menyelenggarakan orgen tunggal (OT) atau pun membuat acara dengan menggunakan OT.

Harryo menilai acara OT menjadi tempat peredaran narkoba secara masif yang dilakukan di Palembang dan masyarakat asyik bertransaksi tanpa takut dengan hukum, atau bersembunyi di balik kegiatan pesta pernikahan, ulang tahun, dan sunatan. Dengan begitu, ia menegaskan Palembang harus zero Remix.

"Kita ciptakan Palembang zero remix, dengan harapan mencegah peredaran narkoba," ungkap Haryyo, Selasa (29/8).

Harryo mengaku berbicara dengan fakta yang ditemukan pihaknya di lapangan. Sebelum dirinya mengambil sikap tegas tersebut, polisi katanya lebih dulu menghentikan acara OT di kawasan Sukarami Palembang.

"Terlepas tahu atau tidaknya peraturan tersebut. Kemarin, pemilik maupun operator musik kita kenakan sanksi tegas. Kemari sudah diputus, denda kurang lebih Rp3 juta dan kurungan selama satu minggu," tutup dia.

Apalagi kebijakan ini didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2017 dan Peraturan Wali kota (Perwali) Palembang nomor 3 tahun 2004. Pihaknya mengancam akan memberi hukuman pidana untuk masyarakat.

"Dalam peraturan tersebut ada risiko pidana dan pembayaran denda bagi pelanggar yang didakwa. Kurungan pidana selama-lamanya tiga bulan dan denda kurang lebih Rp5 juta," jelas dia.

https://kumparan.com/urbanid/polisi-imbau-gelaran-orgen-tunggal-di-palembang-tanpa-musik-remik-215N4XtuGEN

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations