Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana di Kasus Bocah Piscok Disuruh Onani
Oleh Urban Id
Pemuda yang merekam video tak senonoh saat bertemu ibu korban untuk berdamai, Foto : Istimewa
Pemuda yang merekam video tak senonoh saat bertemu ibu korban untuk berdamai, Foto : Istimewa

Kasus bocah penjual Pisang Coklat (Piscok) di Palembang berinisial DK (12) yang disuruh onani oleh pemuda akhirnya telah rampung proses penyelidikan oleh Polda Sumsel.

Kasubdit PPA Polda Sumsel AKBP Raswidiati mengatakan berdasarkan keterangan ahli kasus bocah Piscok disuruh onani tidak memenuhi unsur pidana.

"Dari laporan informasi tersebut kami dapat setelah memeriksa tiga saksi yakni anak, ibunya sama yang merekam, bahwa belum ada muatan seksual, belum ada masuk kekerasan seksual fisik, berdasarkan keterangan ahli," kata dia, Selasa 5 Maret 2024.

Raswidiati menyebutkan sebelumnya pihaknya ingin memakai Pasal 5 terkait kekerasan seksual kepada para pemuda tersebut. Namun berdasarkan ahli pidana dari Kementerian PPPA yang terekam di video itu tidak masuk dalam kategori Undang-undang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual.

"Sebelumnya kita berencana akan mengenakan Pasal 5 terkait kekerasan seksual tapi karena ada hasil dari ahli Pidana Kementerian PPPA yang merekam video tersebut tidak masuk dalam kategori UU TPKS, " kata dia.

Polisi juga telah melakukan konsultasi ke para ahli di antaranya Ahli Elektronik dan Informatika Kementerian Kominfo serta ahli pidana dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain itu, untuk dugaan perundungan yang terjadi, polisi juga memastikan bahwa itu juga tak terjadi di TKP. Karena, bocah itu sendiri mengaku dia sudah lama kerap berjualan di lokasi itu dan bermain dan berteman dengan para pemuda-pemuda tersebut.

"Dia memang sering berjualan di situ, terus dagangannya sering dibeli sama yang punya kedai makan itu, jadi mereka memang suka bercanda-bercanda gitu. Karena lihat orang ketawa, jadi sama dia tambah dimainkan, tapi dia nggak ada megang-megang kemaluan," katanya.

Bahkan pemuda yang merekam dan korban sudah melakukan berdamai secara kekeluargaan di luar kantor polisi, lanjutnya, Dedek dan keluarga DK, hari ini Senin 4 Maret 2024 petang juga sudah berdamai dan mengklarifikasi kejadian itu secara resmi di hadapan polisi.

"Setelah dipastikan kejadian itu tak dapat dilanjutkan karena tak memenuhi unsur pidana, kita juga sudah mengklarifikasi ibu anak itu dan perekam video secara langsung di sini," jelasnya.

https://kumparan.com/urbanid/polisi-sebut-tak-ada-unsur-pidana-di-kasus-bocah-piscok-disuruh-onani-22I5zcgxrMW

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations