Polres Mempawah Sita 2,8 Kg Emas Ilegal Senilai Rp 2,3 Miliar
Oleh Hi Pontianak
Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono, menunjukkan emas ilegal yang diamankan Satreskrim Polres Mempawah. Foto: M.Zain/Hi!Pontianal
Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono, menunjukkan emas ilegal yang diamankan Satreskrim Polres Mempawah. Foto: M.Zain/Hi!Pontianal

Hi!Mempawah - Dalam dua bulan terakhir, Satreskrim Polres Mempawah berhasil mengungkap dua kasus perdagangan emas ilegal. Dari dua kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa emas seberat 2,866 kilogram, atau senilai Rp 2 miliar.

"Ada dua kasus yang berhasil kita ungkap. Masing-masing kasus barang buktinya berupa emas 66 gram dan 2,8 kilogram," ungkap Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono, saat press release di Mapolres Mempawah, Senin, 21 Agustus 2023.

Kasus pertama diungkap di wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh, pada 18 Juli 2023. Satu orang tersangka berhasil diamankan yang diduga akan menjual emas ilegal dari Kabupaten Landak seberat 66 gram.

Emas ilegal yang disita Polres Mempawah. Foto: M.Zain/Hi!Pontianak
Emas ilegal yang disita Polres Mempawah. Foto: M.Zain/Hi!Pontianak

"Sementara kasus kedua berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Jongkat pada 1 Agustus 2023. Dua orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti emas 2,8 Kg dari Kabupaten Sintang," tambah Sudarsono.

"Jadi penangkapan yang kita lakukan penambangan emasnya dilakukan di luar Mempawah, hanya penjualannya saja di Mempawah," lanjutnya.

Selain dua kasus perdagangan emas ilegal, dalam dua bulan terakhir Satreskrim Polres Mempawah juga berhasil mengungkap satu kasus BBM ilegal dan satu kasus TPPO anak di bawah umur.

https://kumparan.com/hipontianak/polres-mempawah-sita-2-8-kg-emas-ilegal-senilai-rp-2-3-miliar-2127Tbmx283

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations