Polri Ciduk 7.566 Tersangka Narkoba Dalam 2 Bulan, Sita 1 Ton Sabu-532 Kg Ganja
Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah menangkap sebanyak 7.566 tersangka kasus tindak pidana narkotika. #newsupdate #update #news #text
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock

Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah menangkap sebanyak 7.566 tersangka kasus tindak pidana narkotika. Ribuan tersangka ini ditangkap di sejumlah wilayah Indonesia setelah Satgas dibentuk pada 21 September 2023.

"Total pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba, dari awal dibentuk sejak tanggal 21 September 2023, sampai saat ini tanggal 17 November 2023, yaitu sejumlah tersangka sebanyak yang sudah kita tangkap 7.566 orang," ujar Kasatgas P3GN Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (17/11).

Wakabareskrim Polri itu merinci, 6.280 tersangka di antaranya masih dalam proses penyidikan. Sementara, 1.286 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.

Menurut Asep, penangkapan terhadap ribuan tersangka ini berdasar pada 5.006 laporan polisi yang diterima pihaknya. Selain itu, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti narkotika dari tangan para tersangka.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri didampingi Kakorbinmas Baharkam Polri Hary Sudwijanto memaparkan hasil Operasi Narkoba di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (3/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri didampingi Kakorbinmas Baharkam Polri Hary Sudwijanto memaparkan hasil Operasi Narkoba di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (3/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Sabu dengan jumlah 1,045 ton. Untuk ekstasi sebanyak 561.394 butir," ucap Asep.

"Selanjutnya ganja sebanyak 532 kg, dan tembakau gorila sebanyak 11,3 kg, dan ketamine sebanyak 20,9 kg dan obat keras sebanyak 1.390.105 butir," lanjutnya.

Para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya. Antara lain Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lalu, Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan, Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

"Dari total hasil pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba yang bisa menyelamatkan dengan jumlah 7.465.544 jiwa," tutupnya.

https://kumparan.com/kumparannews/polri-ciduk-7-566-tersangka-narkoba-dalam-2-bulan-sita-1-ton-sabu-532-kg-ganja-21b2zTtiBtK

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations