Polri Tangkap 11.818 Tersangka Narkoba Sejak September 2023, 1,8 Ton Sabu Disita
Penangkapan ribuan tersangka itu berdasarkan 7.921 laporan polisi yang diterima Polri.#newsupdate #update #news #text
Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Irjen Pol Asep Edi Suheri menunjukkan barang bukti hasil tangkapan narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Irjen Pol Asep Edi Suheri menunjukkan barang bukti hasil tangkapan narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah menangkap 11 ribu tersangka dalam kurun waktu 4 bulan di seluruh Indonesia.

Kasatgas P3GN, Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, penangkapan ribuan tersangka itu berdasarkan 7.921 laporan polisi yang diterima pihaknya.

"Total pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba dari awal dibentuk tanggal 21 September 2023 hingga saat ini telah menangkap 11.828 tersangka," kata Kasatgas P3GN, Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/12).

Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Irjen Pol Asep Edi Suheri menunjukkan barang bukti hasil tangkapan narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Irjen Pol Asep Edi Suheri menunjukkan barang bukti hasil tangkapan narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dari belasan ribu tersangka, sebanyak 9.628 pelaku masih disidik. Sementara 2 ribu tersangka lainnya tengah direhabilitasi.

Wakabareskrim Polri itu mengungkapkan, selain menangkap tersangka, Satgas P3GN juga menyita sejumlah barang bukti narkoba berupa sabu hingga kokain.

"Sabu sebanyak 1.896,43 kilogram atau 1,896 ton, ekstasi sebanyak 706.712 butir, lalu ganja sebanyak 815.350 gram atau 800 kilogram," ujar Asep.

Barang bukti hasil tangkapan narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Barang bukti hasil tangkapan narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Kokain sebanyak 2.039 gram, tembakau gorila sebanyak 115.342 gram, heroin sebanyak 1 gram, ketamine sebanyak 22.743 gram, dan obat keras sebanyak 3.112.204 butir," lanjut dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga," pungkasnya.

https://kumparan.com/kumparannews/polri-tangkap-11-818-tersangka-narkoba-sejak-september-2023-1-8-ton-sabu-disita-21rcPOdlbtr

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations