views
MANADO - Kapolsek Mapanget, Iptu Gusti Ayu Utami, memastikan jika Timotius Ramoy Rondonuwu, mahasiswa baru Politeknik Negeri Manado, bukan diculik seperti yang diduga selama ini.
Dijelaskan Gusti Ayu, korban Timotius diajak dari tempat kosnya oleh senior di kampus untuk bersantai bakar-bakar ikan di tempat tinggal seniornya tersebut yang tak jauh dari kampus Politeknik.
Sampai di tempat itu, sudah ada beberapa orang yang juga sedang minum minuman keras. Korban kemudian diajak minum minuman keras bersama. Namun, karena tak biasa meminumnya, korban kemudian mabuk dan akhirnya tak bisa mengendalikan dirinya.
"Karena tak lagi bisa mengendalikan atau mengontrol diri karena mabuk atau biasa dibilang rese, korban kemudian dianiaya oleh pelaku yang merupakan seniornya," kata Gusti Ayu.
Soal korban disekap, dari pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan, juga tidak demikian. Korban tertidur dan kemudian ditemukan oleh keluarga yang mencari.
"Sesuai dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, pihak kami menetapkan dua orang tersangka. Tersangka dua orang ML dan MS. Kedua terduga pelaku sudah ditahan di Polsek Mapanget," katanya.
Adapun kedua terduga pelaku terbukti melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun enam bulan.
"Jadi, kembali lagi meluruskan, korban bukan diculik tapi diajak. Kasus yang disangkakan sekarang adalah penganiayaan," ujarnya kembali.
febry kodongan
https://kumparan.com/manadobacirita/polsek-mapanget-pastikan-mahasiswa-baru-politeknik-tak-diculik-senior-20wheP8RrWF
Comments
0 comment