Populer: Kondisi Luhut Terkini; Pegawai Honorer Resmi Dihapus
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan membagikan kondisi terkininya usai hampir satu bulan dirawat di Singapura dan UU ASN disahkan Jokowi jadi berita populer, Sabtu (4/11). #bisniupdate #update
Kondisi terkini Menko Luhut Binsar Pandjaitan setelah hampir sebulan dirawat di Singapura. Foto: Instagram/@luhut.pandjaitan
Kondisi terkini Menko Luhut Binsar Pandjaitan setelah hampir sebulan dirawat di Singapura. Foto: Instagram/@luhut.pandjaitan

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan membagikan cerita bagaimana kondisi terkininya usai hampir satu bulan dirawat di Singapura. Kabar tersebut menjadi berita populer di kumparanBisnis sepanjang, Sabtu (4/11).

Selain itu, berita mengenai dihapusnya pegawai honorer juga ramai dibaca publik. Berikut rangkumannya:

Hampir Sebulan Luhut Dirawat di Singapura

Hampir sebulan sudah Luhut menjalani perawatan di Singapura. Luhut pun membagikan kondisi terkininya melalui instagram pribadi.

Dalam unggahan Luhut, ia tampak sudah dalam kondisi mulai pulih, meskipun ada yang berbeda dari tampilan rambutnya.

"Terhitung sudah hampir satu bulan lebih saya berada di Singapura untuk menjalani proses recovery tubuh pasca sakit yang saya alami," tulis Luhut, Sabtu (4/10).

Selama menjalani masa pemulihan, orang-orang yang diperkenankan bertemu dengannya hanya istri dan anak serta satu orang ajudan. Ini sesuai dengan keinginan yang istri agar Luhut bisa fokus untuk pulih.

Presiden Jokowi saat menjenguk Menko Luhut Binsar Pandjaitan setelah hampir sebulan dirawat di Singapura. Foto: Instagram/@luhut.pandjaitan
Presiden Jokowi saat menjenguk Menko Luhut Binsar Pandjaitan setelah hampir sebulan dirawat di Singapura. Foto: Instagram/@luhut.pandjaitan

"Pada hari-hari pertama di sini, praktis saya hanya ditemani tim dokter, satu orang ajudan, serta istri dan anak saya. Tidak ada tamu, tidak ada deringan ponsel yang bisa saya jawab," tuturnya.

Luhut mengaku pilihan untuk berobat di Singapura, diakui Luhut keputusan yang tepat. Ia mengaku sudah berangsur membaik dan sudah diperkenankan memegang telepon selular.

Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri dan teman-teman terdekat juga sudah diperbolehkan mengunjungi Luhut.

“Rasanya seperti mendapat tambahan energi dan semangat untuk pulih kembali," ujar Luhut.

Pegawai Honorer Resmi Dihapus

UU Nomor 20 tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.

Dalam UU ASN yang merevisi UU Nomor 5 tahun 2014, ditetapkan tak akan ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer. Penataan pegawai honorer tersebut harus dilakukan paling lambat Desember 2024.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," tulis pasal 66 UU tersebut.

Pegawai honorer Satpol PP dan Damkar Kabupaten Seram Bagian Barat demo karena tidak digaji sejak Juni 2023. Foto: Dok. Istimewa
Pegawai honorer Satpol PP dan Damkar Kabupaten Seram Bagian Barat demo karena tidak digaji sejak Juni 2023. Foto: Dok. Istimewa

Sementara larangan pengangkatan pegawai honorer tersebut dijelaskan dalam Pasal 65 ayat 1, yang berbunyi pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 3 Pasal 65.

Penghapusan ini merujuk pada aturan Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang tak boleh lagi dilakukan dengan merekrut tenaga honorer.

Hal yang sama juga tercantum dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

https://kumparan.com/kumparanbisnis/populer-kondisi-luhut-terkini-pegawai-honorer-resmi-dihapus-21W4W9d4MLX

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations