Pria di Semarang Selundupkan Ratusan Pil Koplo di Lapas Lewat Dubur
Seorang pria di Semarang memasukkan ratusan pil koplo di duburnya untuk mengelabui petugas lapas.
#newsupdate #update #news #text
Pelaku penyelundupan narkotika ke dalam lapas Dedy Abadi (38) saat dihadirkan dalam jumpa pers. Foto: Intan Alliva/kumparan
Pelaku penyelundupan narkotika ke dalam lapas Dedy Abadi (38) saat dihadirkan dalam jumpa pers. Foto: Intan Alliva/kumparan

Seorang pria di Kota Semarang nekat menyelundupkan sabu dan 392 butir pil koplo ke dalam Lapas Kedungpane Semarang. Ratusan pil koplo itu dimasukkan ke dalam dubur untuk mengelabui petugas.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 19 Oktober 2013 sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu pelaku Dedy Abadi (38) datang ke lapas dan berpura-pura menjenguk salah satu napi yang ada di sana.

"Sebelumnya kami mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika di Lapas. Lalu pelaku kami tangkap dan kami amankan," ujar Wiwit dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/10).

Petugas kemudian menggeledah barang bawaan dan tubuh korban. Petugas akhirnya menemukan narkotika yang dibungkus di dalam alat kontrasepsi dan dimasukkan ke dalam dubur korban.

"Cara jalannya aneh seperti menahan sesuatu. Dan kami temukan sabu seberat 7 gram dan 392 butir obat Alfrazolam. Narkotika itu dibungkus dalam kondom dan dimasukan ke dalam anus atau duburnya," jelas dia.

Kepada petugas, pelaku mengaku narkotika ini merupakan milik seorang narapidana berinisial DM. Aksi penyelundupan barang haram ini telah dilakukan sebanyak 7 kali.

"Sudah berhasil 6 kali. Nah yang ini gagal," ungkap Wiwit.

Sementara itu, pelaku mengaku sudah melakukan aksi ini sebanyak 7 kali. Enam aksinya berhasil dengan cara menyelundupkan narkotika di dalam duburnya.

"Sudah 7 kali, 6 kali berhasil, 1 kali ini gagal. Dapat upah Rp 800 ribu sampai Rp1,5 juta. Ini bawa yang paling banyak," aku pelaku.

Ide menyelundupkan narkotika ke dalam anus itu berasal dari tetangga di kampungnya. Untuk mengeluarkannya, ia pun harus berpura-pura ke kamar mandi.

"Masukin sendiri, idenya dari orang di dalam suruh dimasukin anus. Biasanya saya BAB dulu buat ngeluarin," imbuh dia.

Kepala Pengamanan Lapas Supriyanto menambahkan, narapidana penerima narkotika dari pelaku telah diberikan hukuman tambahan. DM saat ini dikurung dalam sel isolasi.

"Kami berkomitmen tidak ada narkoba di dalam Lapas. Kami juga selalu rutin melakukan razia terhadap narapidana," kata Supriyanto.

Atas perbuatannya, pria yang berprofesi pengamen itu dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU

No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsider Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

https://kumparan.com/kumparannews/pria-di-semarang-selundupkan-ratusan-pil-koplo-di-lapas-lewat-dubur-21RrZoKksSy

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations