Putusan MA di Kasus Vina Cirebon: Sebelum Kejadian, 11 Pelaku Sempat Minum Miras
Putusan MA di Kasus Vina Cirebon: Sebelum Kejadian, 11 Pelaku Sempat Minum Miras #focus #pegikasusvina #news #text
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock

Setelah delapan tahun berlalu, kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon kembali menarik perhatian publik. Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, dibunuh oleh sebelas orang anggota geng motor di Cirebon pada Sabtu, 27 Agustus 2016 malam.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1035 K/PID/2017 dengan terdakwa Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil dan Eko Ramadhani alias Koplak, terungkap jika sebelum kejadian, para pelaku sempat pesta miras.

Dalam putusan itu, dijabarkan identitas sebelas orang tersebut yaitu Ucil, Koplak, Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, Suriman, Saka Tatal, Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Pada hari kejadian, sekitar pukul 19.30 WIB, sebelas pelaku berkumpul di warung Ibu Nining di Jalan Perjuangan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Di sana mereka pesta miras dengan meminum ciu yang dicampur soda, serta obat jenis trihek.

Sekitar satu jam kemudian, pada pukul 20.30 WIB, mereka pindah nongkrong di depan SMPN 11 Jalan Perjuangan Majasem, Kota Cirebon. Saat itu Andi mengungkapkan jika ada masalah dengan Geng XTC dan ia meminta bantuan Geng Motor Monraker untuk mencari kelompok XTC.

Mereka kemudian berniat untuk mencari kelompok XTC. Setelah itu, pada pukul 21.00 WIB, Vina dan Eky lewat dengan berboncengan di motor Yamaha Xeon warna hijau kuning.

Melihat Eky yang mengenakan jaket bertuliskan XTC, sebelas orang pelaku langsung melempari dua sejoli itu dengan batu. Eky yang langsung tancap gas lalu dikejar oleh para pelaku dengan menggunakan tujuh motor.

Singkat cerita, Eky dan Vina terkejar dan motor mereka ditendang jatuh. Eky dan Vina yang sudah tersungkur lalu disiksa, sempat dibawa ke lahan kosong di dekat SMPN 11, Eky dipukuli hingga tewas, Vina diperkosa secara bergilir lalu disiksa hingga luka parah, lalu dibawa kembali ke pinggir jalan layang dan dibuat seolah-olah korban kecelakaan.

Delapan orang pelaku langsung tertangkap, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman seumur hidup, sedangkan Saka Tatal yang masih di bawah umur diberi hukuman lebih ringan. Tiga orang sisanya: Dani, Andi, dan Pegi sempat buron.

Selama delapan tahun, Dani, Andi, dan Pegi tak pernah tercium keberadaannya. Baru setelah kasus ini viral lagi di bulan Mei 2024, polisi berhasil menangkap Pegi di Bandung.

https://kumparan.com/kumparannews/putusan-ma-di-kasus-vina-cirebon-sebelum-kejadian-11-pelaku-sempat-minum-miras-22nLhOszuIs

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations