Ragam Motif Pegawai BNN Aniaya Istri di Bekasi, Salah Satunya Utang
Ragam Motif Pegawai BNN Aniaya Istri di Bekasi, Salah Satunya Utang #newsupdate #update #news #text
Ilustrasi KDRT. Foto: Opat Suvi/Shutterstock
Ilustrasi KDRT. Foto: Opat Suvi/Shutterstock

Pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42), resmi jadi tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penahanan AF dilakukan, setelah penyidik Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat 5 Januari 2023.

"Iya sudah dilakukan penahanan setelah pemeriksaan kemarin, kemarin Jumat pemeriksaan, selesai malam, langsung dilakukan penahanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Sabtu (6/1/2024).

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, AF melakukan KDRT terhadap istrinya yang bernama Yuliyanti Anggraini (29) karena beberapa faktor.

Pada bulan Agustus 2021, AF melakukan KDRT karena merasa kesal oleh istrinya saat akan pulang ke rumah orang tuanya.

"Tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang ke rumah orang tuanya dengan menggunakan sepeda motor, namun dihalangi oleh korban. (Korban buat LP)," jelasnya.

Pada tahun 2022, KDRT kembali terjadi kepada Yuliyanti. Peristiwa itu terjadi karena istrinya itu memiliki utang dengan nominal yang sangat besar.

"Tersangka kesal, karena korban kembali memiliki utang Rp 30 juta (di Bank Amar) tanpa pemberitahuan tersangka dan korban meminta agar tersangka yang membayarkannya kembali," terangnya.

Video peristiwa KDRT pada tahun 2022 itupun viral di media sosial (Medsos), menampilkan rekaman AF sedang melakukan kekerasan, hingga mengancam Yuliyanti dengan pisau.

Pada tahun 2023, peristiwa KDRT kembali terjadi terhadap Yuliyanti di rumah yang berlokasi di Jalan Raya Wibawamukti, Jati Asih, Kota Bekasi

"Tersangka saat itu ingin pulang sehabis menjemput anak tersangka, kemudian terjadi rebutan kunci kendaraan, karena korban menghalangi tersangka menggunakan kendaraan tersebut," ucapnya.

Kini tersangka terancam dikenakan Pasal 44 Ayat 1 Subsider Ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara, atau denda paling banyak Rp 15 juta.

https://kumparan.com/kumparannews/ragam-motif-pegawai-bnn-aniaya-istri-di-bekasi-salah-satunya-utang-21v4lsaTHJL

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations