views
MANADO - Tim Reserse Narkoba Polresta Manado kembali mengamankan ratusan butir obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa izin edar di wilayah hukum mereka.
Obat keras yang masuk kategori psikotropika golongan empat yang harus menggunakan resep dokter jika ingin dikonsumsi ini, diamankan dari seorang pria berinisial KB (27), warga Kecamatan Singkil. Dia ditangkap di jalan Pogidon, Kecamatan Tuminting, Senin (13/11).
Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat.
“Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dan tak lama setelah itu langsung menangkap pelaku,” ujar Agus.
Menurut Agus, dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 738 butir obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa izin edar maupun tanpa resep dokter.
Pelaku dan barang bukti kemudian langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Manado untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Dikatakan Agus, pihaknya akan terus melakukan pengembangan informasi terkait dengan peredaran obat keras tersebut.
"Kami juga berterima kasih sekaligus terus meminta agar masyarakat dapat memberikan informasi terkait dengan peredaran obat keras ini," ujar Agus kembali.
manadobacirita
https://kumparan.com/manadobacirita/ratusan-butir-obat-keras-tanpa-izin-edar-kembali-diamankan-polisi-di-manado-21a1Ypjrfib
Comments
0 comment