Residivis Kasus Narkoba Berulah Lagi, Kini Kembali Meringkuk di Bui
APO divonis 12 tahun penjara di kasus peredaran ekstasi dan bebas pada 2022. Kini ia kembali berulah.#newsupdate #update #news #text
Polsek Tambora tangkap residivis pengedar sabu dan ekstasi. Foto: Dok. Istimewa
Polsek Tambora tangkap residivis pengedar sabu dan ekstasi. Foto: Dok. Istimewa

Tak kapok meski sudah dipenjara, LPP alias APO (49), kembali nekat menjual sabu.

Pria asal Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat ini, merupakan merupakan residivis kasus yang sama. Dia divonis 12 tahun penjara di kasus peredaran ekstasi dan bebas pada 2022 lalu.

"Polsek Tambora berhasil menangkap LPP alias APO (49) pada hari Senin, tanggal 16 Oktober 2023, sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Krendang Barat I, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Jumat (20/10).

APO sempat bekerja sebagai buruh di perusahaan konveksi keluarga di Tambora. Namun karena pemasukan yang dianggapnya kurang, Apo kembali terjun ke bisnis haramnya.

"Ditangkap sendirian saat sedang mengendarai sepeda motor ketika baru selesai mengedarkan/menjual sabu sebanyak satu paket plastik klip seharga Rp 1.100.000 kepada seorang laki laki yang biasa dipanggil AFAT (DPO)," ujarnya.

Polisi turut menyita sabu sebanyak 98 paket plastik klip dengan berat 96,77 gram, dan enam butir pil ekstasi dalam bentuk kapsul warna merah serta satu unit sepeda motor.

Polsek Tambora tangkap residivis pengedar sabu dan ekstasi. Foto: Dok. Istimewa
Polsek Tambora tangkap residivis pengedar sabu dan ekstasi. Foto: Dok. Istimewa

"Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut disimpan dalam kantong plastik keresek warna hitam yang disimpan di bagasi/di bawah jok sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah milik pelaku," kata dia.

Putra mengatakan, sabu dan ekstasi itu didapat APO dari seseorang yang biasa dipanggil IGA melalui kurirnya, Edi. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sebanyak dua kali pertama Pada hari Sabtu, tanggal 30 September 2023 sekitar jam 14.00 WIB di Terminal Bus Kalideres sebanyak 60 paket sabu dan pada hari Minggu, tanggal 09 Oktober 2023 sekitar jam 14.00 WIB di daerah Kalideres Jakarta Barat sebanyak 56 paket sabu dan 5 paket pil ekstasi," jelas Putra.

Putra menyebut, selain mengedarkan narkoba, APO juga memakai sabu.

"Pelaku mengaku sudah mengedarkan/menjual sabu dan pil ekstasi kurang lebih sudah empat bulan, motifnya agar bisa menggunakan sabu gratis dan sebagian hasil mengedarkan/menjual sabu dan pil ekstasi digunakan untuk biaya hidupnya sehari hari," kata dia.

"Dijerat karena telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi, sebagaimana diatur dalam pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," tutupnya.

https://kumparan.com/kumparannews/residivis-kasus-narkoba-berulah-lagi-kini-kembali-meringkuk-di-bui-21PudyfF9hc

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations