Respons Muhadjir soal MK Bolehkan Kampanye Tanpa Atribut di Tempat Pendidikan
"Terlalu banyak tempat untuk kampanye ngapain harus cari lembaga pendidikan yang di bawah-bawah,” kata dia. #newsupdate #update #news #text
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat di Yogyakarta, Jumat (11/8/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat di Yogyakarta, Jumat (11/8/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

Muhadjir mengembalikan putusan MK itu ke lembaga pendidikan. Sebab, dalam putusan MK itu menyatakan tempat ibadah dan fasilitas pemerintah dilarang digunakan kampanye kecuali mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye.

“Kalau itu (kampanye) akan berpotensi menimbulkan terjadinya friksi, menjadikan tidak kondusifnya lembaga pendidikan akibat dipakai kampanye sebaiknya saran saya tidak usah,” kata Muhadjir kepada wartawan usai menghadiri acara peluncuran buku teks pendidikan pancasila di The Tribrata, Jakarta, Senin (21/8).

Terlalu banyak tempat untuk kampanye ngapain harus cari lembaga pendidikan yang di bawah-bawah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Muhadjir juga mengatakan saat ini sekolah-sekolah sedang mengejar proses belajar mengajar yang sempat terganggu akibat pandemi COVID-19.

Ilustrasi kampanye. Foto: Thinkstock
Ilustrasi kampanye. Foto: Thinkstock

“Ini kesempatan untuk mempercepat menebus kembali learning loss. Kalau nanti direcoki dengan kampanye-kampanye yang ini saya khawatir justru akan mengganggu,” paparnya.

“Carilah tempat yang lebih nyaman, yang kira-kira tidak menimbulkan friksi, tidak jadi mengganggu program utama dari pembangunan kita,” pungkasnya.

MK dalam amar putusan tersebut juga menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa ”fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

Selain itu, MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Dengan demikian, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi:

Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Dalam pertimbangannya, MK menilai perlu ada pembatasan kampanye termasuk di tempat ibadah dan pendidikan. Sebab, menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama.

https://kumparan.com/kumparannews/respons-muhadjir-soal-mk-bolehkan-kampanye-tanpa-atribut-di-tempat-pendidikan-212FW6Gnpj6

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations