Revisi Permendag 50 soal E-Commerce Belum Rampung Juga, Ini Kata Zulhas
Zulhas bilang revisi aturan e-commerce masih dalam penyempurnaan agar tak direvisi lagi. #bisnisupdate #update #bisnis #text
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), saat melepas produk ekspor UMKM di Gudang Shopee, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023). Foto: Alfadillah/kumparan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), saat melepas produk ekspor UMKM di Gudang Shopee, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023). Foto: Alfadillah/kumparan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menekankan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) masih dalam harmonisasi dan tahap penyempurnaan.

Zulhas mengatakan terus mencari masukan untuk menyempurnakan Permendag Nomor 50 tahun 2020 tersebut. Hal ini dilakukan agar aturan itu tidak perlu diubah dalam waktu singkat dan mengganggu aktivitas perdagangan UMKM.

“Permendag 50/2020 sudah kita harmonisasi, tapi terakhir ini juga banyak masukan-masukan jadi terus disempurnakan, agar jangan sampai Permendag sudah jadi baru 2 minggu diubah lagi,” kata Zulhas saat ditemui di Gudang Shopee, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/8).

Ia juga mengatakan, dalam penyempurnaan Revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020, pihaknya melakukan pertemuan dengan sejumlah e-commerce seperti TikTok dan Shopee.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), saat melepas produk ekspor UMKM di Gudang Shopee, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023). Foto: Alfadillah/kumparan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), saat melepas produk ekspor UMKM di Gudang Shopee, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023). Foto: Alfadillah/kumparan

“Oleh karena itu kita kasih kesempatan juga kepada e-commerce seperti Shopee dan lain-lain untuk memberikan masukan-masukan, agar usahanya tidak terganggu tetapi juga kita bisa tata yang baru datang misalnya tidak menjadi mengganggu UMKM kita yang sudah ada,” ungkap Zulhas.

Sebelumnya, Zulhas menyebut revisi Permendag 50/2020 akan rampung pada akhir Agustus 2023.

Zulhas menyebutkan saat ini Permendag tengah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), namun ia pastikan proses akan segera selesai.

Zulhas menuturkan dari revisi tersebut ditekankan setiap barang yang dijual online, baik lokal maupun impor dikenakan peraturan yang sama, baik dari perizinan maupun pajak yang dikenakan pada barang.

Dalam revisi Permendag harga barang impor yang bisa masuk ke Indonesia minimal USD 100, untuk melindungi barang-barang UMKM yang dijual di marketplace dari banjirnya produk impor murah.

“(Permendag) saya juga minta untuk melindungi UMKM kita. Barang yang dijual itu juga ada harganya, masa kecap harus impor? UMKM saja bikin sambal bisa. Maka saya usulkan harganya (minimal) USD 100," tuturnya.

Meski demikian, Mendag Zulhas tidak merinci barang impor apa saja yang diwajibkan seharga minimal USD 100 untuk dijual di e-commerce. Utamanya semua barang impor di marketplace akan dikenakan pajak layaknya barang lokal.

https://kumparan.com/kumparanbisnis/revisi-permendag-50-soal-e-commerce-belum-rampung-juga-ini-kata-zulhas-215gEkHBWiY

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations