views
Lampung Geh, Bandar Lampung - Saksi Pasangan Calon (Paslon) 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, pada Jumat (8/3).
Saksi Paslon 01, Rahmat Husein menyampaikan alasan pihaknya menolak menandatangani berita acara tersebut lantaran KPU RI meloloskan Gibran tanpa mengubah PKPU tentang batas usia.
"Maka dalam kesempatan ini kami tidak menandatangani berita acara yang sudah disampaikan KPU kepada kami," katanya.
Namun, Husein menyampaikan terima kasih kepada KPU Lampung, Bawaslu Lampung hingga jajaran di tingkat kabupaten/kota.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Saksi 03, Deddy Wijaya Candra. Ia mengapresiasi KPU Lampung, namun tidak ada penghormatan dari pihaknya kepada KPU RI.
"Kami mengapresiasi KPU Lampung atas kerja kerasnya selama 3 hari ini, Bawaslu Lampung beserta jajaran terima kasih. Kami, dalam hal ini saya sebagai perwakilan paslon 03 tidak menandatangani berita acara," pungkasnya. (Yul/Ansa)
https://kumparan.com/lampunggeh/saksi-paslon-01-dan-03-tolak-tanda-tangani-rekapitulasi-suara-pemilu-di-lampung-22JOaBQwYh0
Comments
0 comment