Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangani Rekapitulasi Suara Pemilu di Lampung
Oleh Lampung Geh
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024. | Foto: Sinta Yuliana/ Lampung Geh
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024. | Foto: Sinta Yuliana/ Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Saksi Pasangan Calon (Paslon) 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, pada Jumat (8/3).

Saksi Paslon 01, Rahmat Husein menyampaikan alasan pihaknya menolak menandatangani berita acara tersebut lantaran KPU RI meloloskan Gibran tanpa mengubah PKPU tentang batas usia.

"Maka dalam kesempatan ini kami tidak menandatangani berita acara yang sudah disampaikan KPU kepada kami," katanya.

Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. | Moch Asim/Antara
Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. | Moch Asim/Antara

Namun, Husein menyampaikan terima kasih kepada KPU Lampung, Bawaslu Lampung hingga jajaran di tingkat kabupaten/kota.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Saksi 03, Deddy Wijaya Candra. Ia mengapresiasi KPU Lampung, namun tidak ada penghormatan dari pihaknya kepada KPU RI.

Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. | Foto: Reuters/Willy Kurniawan
Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. | Foto: Reuters/Willy Kurniawan

"Kami mengapresiasi KPU Lampung atas kerja kerasnya selama 3 hari ini, Bawaslu Lampung beserta jajaran terima kasih. Kami, dalam hal ini saya sebagai perwakilan paslon 03 tidak menandatangani berita acara," pungkasnya. (Yul/Ansa)

https://kumparan.com/lampunggeh/saksi-paslon-01-dan-03-tolak-tanda-tangani-rekapitulasi-suara-pemilu-di-lampung-22JOaBQwYh0

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations