Sebanyak 29 Napi Korupsi di Sulut Akan Terima Remisi Natal
Oleh Manado Bacirita
Kantor Kemenkumham Sulawesi Utara.
Kantor Kemenkumham Sulawesi Utara.

MANADO - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), mengusulkan sebanyak 1.216 narapidana (napi) yang dianggap berkelakuan baik untuk mendapatkan remisi Natal tahun 2023 ini.

Dari 1.216 napi yang berasal dari 14 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh wilayah Sulut, terdapat 29 napi korupsi yang ikut diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun, menyebutkan jika ke-29 napi korupsi ini mendapatkan Remisi Khusus I, karena dinilai berkelakuan baik selama dalam masa tahanan.

"Tidak ada yang mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas. Jadi napi korupsi seluruhnya RK I tidak ada yang RK II," ujar Ronald.

Ronald mengatakan, para napi korupsi ini sama halnya dengan napi kasus lainnya, diusulkan mendapat remisi karena beberapa pertimbangan, di mana salah satunya adalah perilaku baik selama masa tahanan.

Untuk itu, Ronald berharap agar mereka dapat mempertahankan perilaku baik yang telah dilakukan mereka tersebut.

"Jadi saya berharap napi yang mendapatkan RK I agar mempertahankan perilaku yang baik, sehingga di tahun berikut bisa mendapatkan remisi kembali," ujar Ronald kembali.

febry kodongan

https://kumparan.com/manadobacirita/sebanyak-29-napi-korupsi-di-sulut-akan-terima-remisi-natal-21o6CZ40gf2

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations