Sidang Tuntutan Ammar Zoni Kembali Ditunda, Bakal Digelar Lagi Besok
Sidang tuntutan Ammar Zoni terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkoba kembali ditunda.#kumparanHITS #newsupdate
Terdakwa Ammar Zoni saat tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Terdakwa Ammar Zoni saat tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto

Sidang tuntutan terhadap Ammar Zoni, terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan narkoba, kembali ditunda. Sidang pertama kali ditunda pada 31 Agustus lalu.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta penundaan karena mereka belum bisa merampungkan berkas tuntutan Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya. Namun JPU menyanggupi untuk membacakan tuntutan pada Jumat (8/9).

"Kami siap besok (Jumat), sebelum Salat Jumat, jam 10.00, ya," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Terdakwa Ammar Zoni saat tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Terdakwa Ammar Zoni saat tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto

Harapan Penasihat Hukum soal Sidang Tuntutan

Menanggapinya, penasihat hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy, meminta agar tidak ada penundaan sidang lagi. Sebab, ini sudah kali kedua JPU menunda pembacaan tuntutan.

"Yang kedua, kami mohon izin untuk dapat langsung membacakan nota pembelaan kami," tutur Emile.

Terdakwa Ammar Zoni saat tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Terdakwa Ammar Zoni saat tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto

Majelis hakim mengabulkan permintaan JPU. Hakim meminta sidang tuntutan Ammar Zoni bisa digelar besok tanpa ada lagi penundaan. Selain itu, dalam sidang besok, pihak Ammar dipersilakan untuk membacakan nota pembelaan.

"Baik besok kita gelar pembacaan tuntutan, dilanjutkan pembacaan pleidoi oleh kuasa hukum" kata majelis hakim.

JPU mendakwa Ammar Zoni dengan Mustaqim dan Rahmat Hidayat bersama-sama membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu. Mereka didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://kumparan.com/kumparanhits/sidang-tuntutan-ammar-zoni-kembali-ditunda-bakal-digelar-lagi-besok-218vlQQitSf

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations