SIM Tertinggal di Rumah Saat Kena Tilang, Boleh Diambil Dulu?
Punya SIM tetapi tertinggal di rumah saat ditilang tetap merupakan pelanggaran lalu lintas. #kumparanOTO
Polisi menghentikan pengendara motor yang tidak mengenakan helm saat Operasi Zebra Semeru 2023 di kawasan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/9/2023). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Polisi menghentikan pengendara motor yang tidak mengenakan helm saat Operasi Zebra Semeru 2023 di kawasan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/9/2023). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Tak sedikit pengguna kendaraan bermotor kerap beralasan tidak membawa SIM atau tertinggal di rumah ketika saat ditilang. Lalu, meminta petugas kepolisian di lapangan untuk mengizinkan mengambil SIM yang tidak dibawa, apakah diperbolehkan?

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menilai, diizinkan atau tidak tergantung kebijakan dan hak diskresi petugas di lapangan.

“Menurut hemat saya kurang mendidik, walau setiap petugas memiliki hak diskresi dan memberikan kesempatan terhadap pelanggar untuk mengambil SIM dan surat-surat lain yang tertinggal di rumah. Tapi tindakan ini akan memberi ruang menurunnya kedisiplinan pengguna jalan,” jelas Budiyanto kepada kumparan.

Saat hendak berkendara harus sadar membawa SIM

Lanjut Budiyanto, sejatinya setiap pengendara kendaraan bermotor secara sadar harus melengkapi dirinya dengan SIM dan surat-surat kendaraan yang sedang dibawanya. Ketentuannya sudah diatur dalam Pasal 106 Ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pemeriksaan kendaraan yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap sejumlah kendaraan di kota Makassar. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock
Pemeriksaan kendaraan yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap sejumlah kendaraan di kota Makassar. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock

(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b. Surat Izin Mengemudi;

c. bukti lulus uji berkala; dan/atau

d. tanda bukti lain yang sah.

Adapun, bagi pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkan, dalam hal ini seperti tidak membawa atau tertinggal di suatu tempat, maka tetap dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.

Pada Pasal 288 Ayat (2) UU LLAJ No 22 Tahun 2009, pelanggar akan dikenakan sanksi pidana paling lama satu bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Menunjukkan SIM berupa foto juga tidak sah karena SIM asli wajib melekat pada siapa saja yang membawa kendaraan bermotor,” imbuhnya.

“Sekali lagi, meski penegakan hukum oleh petugas bisa ditempuh dengan cara represif non-yustisial seperti dalam bentuk teguran saya kira kurang tepat dan kurang mendidik karena dapat mereduksi nilai substansial disiplin,” pungkas Budiyanto.

***

https://kumparan.com/kumparanoto/sim-tertinggal-di-rumah-saat-kena-tilang-boleh-diambil-dulu-21kMoif37eS

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations