Sisi Positif Kebijakan Mendikbudristek: Tidak Wajib Skripsi, Tesis, Disertasi
Oleh Roma Kyo Kae Saniro
Ilustrasi kuliah di luar negeri. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi kuliah di luar negeri. Foto: Shutter Stock

Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibudristek) Republik Indonesia, Nadim Makarim memberikan kebijakan baru terkait dengan syarat kelulusan yang tidak hanya skripsi, tesis, dan disertasi. Hal tersebut disampaikan Nadim saat diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8).

Adanya kebijakan lainnya yang dapat dilakukan, misalnya ada program studi di perguruan tinggi yang menang tidak perlu tugas akhir karena selama 3—4 tahun, program studi telah merasa mahasiswanya telah mengerjakan proyek, prototipe, atau hal lainnya yang mendukung sebagai pengganti tugas akhir skripsi, tesis, atau disertasi atau adanya penggantian publikasi bereputasi bagi program doktoral.

Dengan kata lain, perguruan tinggi yang sudah menggunakan project-based learning dalam sistem pembelajarannya selama ini dapat meniadakan tugas akhir skripsi, tesis, dan disertasi kepada badan akreditasi. Namun, Nadim menambahkan bahwa untuk program pascasarjana yang mengambil terapan, wajib diberikan tugas akhir, tetapi tidak harus diterbitkan di jurnal.

Ketentuan itu tertuang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Penerapan kurikulum berbasis proyek atau pembelajaran sejenisnya dan asesmen yang dirasa memiliki bobot yang sama dengan tugas akhir skripsi, tesis, dan disertasi dalam mencapai kompetensi lulusan tertuang dalam pasal 18 angka 9 huruf b.

Mendikbudristek Nadiem Makarim saat kunjungan kerja di Tomohon, Sulut, Jumat (6/1).  Foto: Kemendikbudristek
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat kunjungan kerja di Tomohon, Sulut, Jumat (6/1). Foto: Kemendikbudristek

Nadim pun menambahkan bahwa kompetensi ketercapaian mahasiswa dalam program studi masing-masing berbeda sehingga sebenarnya, karya ilmiah seperti tugas akhir skripsi, tesis, dan disertasi dapat digantikan dengan kompetensi lainnya. Nadim pun menambahkan bahwa sebenarnya tugas akhir tidak wajib karena adanya pembuktian kompetensi mahasiswa dalam bentuk lain selama bertahun-tahun.

Walaupun syarat kelulusan tersebut terasa sangat radikal untuk saat ini, kepercayaan yang diberikan oleh Nadim kepada perguruan tinggi untuk menciptakan syarat kelulusan adalah hal yang harus diterima dan diapresiasi.

Pada kenyataannya, adanya program studi yang sebenarnya lebih baik jika dituangkan dalam bentuk lain sebagai penguji kemampuan mahasiswa dalam capaian pembelajaran kelulusan. Sesuai dengan program yang diciptakannya, program `merdeka` belajar selama ini semestinya memberikan kebebasan kepada perguruan tinggi dalam mengembangkan syarat kelulusan mahasiswanya dan tentunya sesuai dengan kompetensi capaian pembelajaran lulusan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu tindakan yang dilakukan oleh Nadim untuk menciptakan pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi.

Peraturan ini akan diterapkan dalam perundangan sejak 18 Agustus 2023 dan sudah dapat diterapkan oleh masing-masing perguruan tinggi yang berada di bawah Kemendikbudristek.

Ilustrasi skripsi. Foto: Aewphoto/Shutterstock
Ilustrasi skripsi. Foto: Aewphoto/Shutterstock

Pentransformasian pendidikan tersebut bertujuan untuk memerdekakan standar nasional pendidikan tinggi dan sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial.

Sistem `merdeka` yang diusung Nadim menciptakan standar nasional pendidikan tinggi yang lebih nasional yang berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak perspektif seperti aturan tugas akhir manusia. Kebijakan tersebut diharapkan lebih mencair dari sistem sebelumnya yang dirasa kaku.

Perubahan ini menjadi sebuah kewajiban dalam melaksanakan kolaborasi semua pihak, khususnya bagi perguruan tinggi yang akan mengubah sistem syarat kelulusan mahasiswanya. Transformasi ini diharapkan dapat memberikan perubahan positif bagi pendidikan Indonesia sehingga nantinya akan tercipta lulusan yang relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh lapangan pekerjaan.

Kebijakan melalui ketentuan tersebut dapat menjadi hal positif bagi perguruan tinggi karena perguruan tinggi yang bernaung di bawah Kemendikbudristek dapat bergerak luas dan adaptif dalam membentuk sistemnya.

Program `merdeka` yang dirumuskan dan diterapkan oleh Mendikbudristek suah menciptakan berbagai program lainnya yang bersifat cair dan semua pihak dapat berkolaborasi adaptif untuk hal tersebut, seperti kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang telah memberikan kesempatan lebih dari 760.000 mahasiswa untuk berkegiatan di luar kampus agar mendapatkan pengalaman nyata. Tidak hanya itu, dalam penelitian pun, terciptanya 1.000 kolaborasi penelitian antara perguruan tinggi dan industri telah terjadi, dengan melibatkan lebih dari 33.000 mahasiswa dan 5.600 dosen.

Kembali ke program `merdeka` yang diusung oleh Nadim Makarim, mahasiswa khususnya mahasiswa terapan dapat mengganti tugas akhir tersebut melalui proyek sebagai proses peningkatan skill mahasiswa.

Tugas akhir yang bersifat tradisional dalam dunia akademis sebenarnya memiliki berbagai syarat lulusan lainnya, misalnya proyek penelitian yang nantinya akan terciptanya kolaborasi mahasiswa dan dengan institusi mitra sehingga nantinya mahasiswa sudah siap untuk terjun ke dunia kerja.

Syarat lulusan bagi program magister pun dirasa dapat memberikan kebebasan khususnya bagi program doktoral yang mengharuskan adanya publikasi di jurnal bereputasi. Hal ini diharapkan bahwa mahasiswa doktoral mampu memberikan kontribusi pemikiran orisinal melalui penelitian yang dilakukan bagi bidang studi mereka.

Namun, sebenarnya, hal tersebut sama seperti program sarjana yang sebenarnya ada program studi yang lebih dapat menggunakan proyek atau prototipe yang lebih berdampak pada bidang studi. Namun, hal ini dikembalikan kembali ke program studi untuk merancang syarat lulusan dalam sistem kurikulumnya. Kemerdekaan ini harus disambut dengan baik oleh perguruan tinggi sehingga cita-cita bersama untuk membawa pendidikan ke arah lebih baik tercipta.

https://kumparan.com/romakyo-kaesa/sisi-positif-kebijakan-mendikbudristek-tidak-wajib-skripsi-tesis-disertasi-215YUIQlV0X

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations