Siswa SMA Bunuh Pemilik Toko di Banten, Motifnya Ganti Uang Kakak Rp 300 Ribu
Siswa SMA Bunuh Pemilik Toko di Banten, Motifnya Ganti Uang Kakak Rp 300 Ribu. #newsupdate #update #news #text
S alias Ate (19) siswa kelas 3 SMA pembunuh SF alias Sifa (27) di Pandeglang. dok Istimewa
S alias Ate (19) siswa kelas 3 SMA pembunuh SF alias Sifa (27) di Pandeglang. dok Istimewa

S alias Ate (19) siswa kelas 3 SMA membunuh SF alias Sifa (27) pemilik toko kelontong di Kampung Prebu Jaya, Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Jumat (9/2). Ate membunuh karena kepergok mencuri di toko tersebut.

Wakapolres Pandeglang Kompol Iwam Nurfrianto mengatakan, Ate nekat menghabisi nyawa korban lantaran ingin mengambil uang sebesar Rp 200 ribu dan handphone milik korban untuk mengganti uang milik kakaknya yang terpakai sebesar Rp 300 ribu.

Sebelumnya, kata Iwan, Ate sempat dititipkan uang sebesar Rp 300 ribu oleh kakak iparnya untuk diberikan kepada kakak perempuannya. Namun, dia justru menggunakan uang itu untuk jajan dan memperbaiki ponselnya.

"Motifnya pelaku ini berharap dengan mengambil uang korban ini untuk mengganti uang kakaknya sebesar Rp 300 ribu yang kepakai sama pelaku," kata Iwan saat jumpa pers di Polres Pandeglang, Sabtu (10/2).

Ate lalu merencanakan untuk melakukan pencurian dengan berbekal sebilah pisau. Dia mendatangi toko korban untuk berpura-pura membeli sesuatu hingga melakukan penikaman sebanyak 4 kali ke tubuh korban.

"Langsung menyerang korban dari belakang dengan 4 tusukan menggunakan sebilah pisau, 2 di punggung, dan 2 di leher, lalu mengambil uang korban sebesar Rp 200 ribu dan hp korban," ungkapnya.

Ate langsung melarikan diri usai membunuh korban. Sehari setelahnya, polisi berhasil meringkus Ate di wilayah Kemang, Kota Serang saat hendak kabur ke daerah Bekasi pada Sabtu (10/2) dini hari. Bahkan, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betis kanan lantaran mencoba melawan petugas.

Saat ini, Ate harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

"Ancamannya itu maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandas Iwan.

https://kumparan.com/kumparannews/siswa-sma-bunuh-pemilik-toko-di-banten-motifnya-ganti-uang-kakak-rp-300-ribu-228elMCNXCp

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations