views

Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memberikan jaminan pemerintah atas utang untuk menutupi pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan proyek ini dibangun konsorsium Indonesia-China dengan pendekatan business to business, tanpa APBN.
Adanya jaminan pemerintah atas utang untuk menutupi pembengkakan biaya kereta cepat, dituangkan dalam Pasal 2 PMK Nomor 89 tahun 2023.
"Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite," demikian tertulis pada Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Senin (18/9).
Sebelumnya pada Pasal 1 disebutkan, penjaminan itu diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri Keuangan, baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin.

Terkait besaran penjaminan dijelaskan di Pasal 3, "Penjaminan Pemerintah diberikan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal."
Penjaminan tersebut diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman. Sedangkan cara pengajuan penjaminan, pemohon yakni PT KAI mengajukan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Permohonan penjaminan pemerintah harus memuat minimal:
Keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa Penjaminan Pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat
Alasan diperlukannya penjaminan pemerintah
Nilai pinjaman yang akan dijamin oleh pemerintah
Calon Kreditur
Pernyataan mengenai kebenaran atas segala informasi, keterangan, dan/ atau pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan penjaminan pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diteken Sri Mulyani pada 31 Agustus 2023 ini, mulai diundangkan pada 11 September 2023.
Bengkak Rp 18,2 Triliun, China Minta Jaminan APBN

Pada awalnya, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung diperhitungkan membutuhkan biaya USD 6,07 miliar melalui kerja sama pemerintah Indonesia dan China. Tapi biaya proyek kemudian membengkak jadi USD 7,97 miliar.
Melalui sejumlah pembahasan, akhirnya konsorsium Indonesia-China menyepakati angka pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat sebesar USD 1,2 miliar atau setara Rp 18,2 triliun.
Dari pembengkakan biaya sebesar tersebut, USD 560 juta atau sekitar Rp 8,34 triliun diberikan sebagai utang dari China Development Bank (CDB) kepada konsorsium Indonesia. Untuk mendanainya, Pemerintah Indonesia mengajukan pinjaman baru. Sementara China minta utang itu dijamin APBN Indonesia.
Sedangkan sisanya yakni USD 640 juta ditanggung konsorsium China.
Atas utang dari CDB itu, semula dikenakan bunga 4 persen sementara Pemerintah Indonesia minta 2 persen saja. Presiden Jokowi pun meminta Luhut Pandjaitan bernegosiasi dengan Pemerintah China, namun akhirnya bunga disepakati di posisi 3,4 persen.
https://kumparan.com/kumparanbisnis/sri-mulyani-teken-pmk-utang-pembengkakan-biaya-kereta-cepat-dijamin-pemerintah-21DLgC3OUb4
Comments
0 comment