Standard Chartered Terapkan 5 Bulan Cuti Melahirkan untuk Ayah
Kini parental leave di Standard Chartered sama-sama diterapkan 5 bulan untuk karyawan perempuan maupun laki-laki! #momsupdate #moms #update #text
Ilustrasi ayah memandikan bayi. Foto: happybas/Shutterstock
Ilustrasi ayah memandikan bayi. Foto: happybas/Shutterstock

Melahirkan adalah momen yang penuh dengan kebahagiaan bagi ibu dan ayah. Namun tak dimungkiri, kehidupan setelah punya anak tidaklah mudah.

Ibu dan ayah hampir selalu kurang tidur karena bayi baru lahir sering terbangun pada malam hari. Di sisi lain, kondisi kesehatan ibu setelah melahirkan juga biasanya belum sepenuhnya pulih. Sementara sang anak yang juga masih beradaptasi dengan lingkungan baru di luar rahim masih kerap menangis. Oleh karena itu, penting bagi ibu maupun ayah untuk bersama-sama merawat bayi baru lahir.

Kondisi itulah yang menjadi salah satu pertimbangan bagi perusahaan perbankan multinasional Standard Chartered untuk menerapkan parental leave atau cuti melahirkan bagi orang tua selama 5 bulan. Cuti melahirkan ini diterapkan sama untuk ibu maupun ayah.

Ayah menggendong bayi Foto: Shutter Stock
Ayah menggendong bayi Foto: Shutter Stock

Menurut Head of Corporate Affairs, Brand & Marketing, Indonesia & ASEAN Markets (AU, BN, PH), Standard Chartered, Diana Mudadalam, perusahaannya sudah sejak lama menerapkan cuti melahirkan selama 5 bulan untuk karyawan perempuan. Cuti ini bisa diambil secara penuh ataupun bertahap.

“Adapun ketentuan baru yang secara efektif berlaku tanggal 1 September 2023 ini, kini ditujukan kepada karyawan laki-laki Standard Chartered,” kata Diana kepada kumparanMOM.

Menurut Diana, penerapan benefit parental leave ini sejalan dengan komitmen Standard Chartered untuk mengukuhkan budaya inklusivitas di bank, karyawan mendapat dukungan agar dapat menyeimbangkan kehidupan pribadi mereka dengan upaya membangun karier yang sukses.

“Selain itu, kami juga menyadari bahwa norma-norma masyarakat terkait kelahiran anak sudah semakin berkembang di mana laki-laki kini juga sudah memainkan peranan yang lebih besar dalam persiapan menyambut datangnya sang buah hati ataupun dalam hal pengasuhan anak,” kata Diana.

Pihaknya meyakini, penerapan parental leave yang baru ini bisa setidaknya memungkinkan para pasangan untuk mengatur peran dalam mengambil tanggung jawab pengasuhan anak.

Menurut Diana, ketentuan ini akan berdampak positif terhadap kesejahteraan finansial keluarga dan menciptakan tempat kerja yang lebih inklusif, yang mendukung pilihan keluarga berencana yang unik bagi setiap individu.

Sementara itu, aturan pemerintah Indonesia soal cuti melahirkan sejauh ini belum mendukung peran ayah. Di dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja, cuti melahirkan baru difokuskan pada ibu dengan durasi 3 bulan. Sedangkan ayah yang baru punya anak, mendapat hak cuti 2 hari. Jika ia ingin memperpanjang cuti, maka hanya bisa dilakukan dengan memotong cuti tahunan.

Sedangkan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), cuti melahirkan untuk ibu diusulkan selama 6 bulan. Kemudian untuk ayah yang istrinya melahirkan, diusulkan selama 40 hari. RUU tersebut saat ini masih digodok di DPR.

https://kumparan.com/kumparanmom/standard-chartered-terapkan-5-bulan-cuti-melahirkan-untuk-ayah-21DciubipS2

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations