Strategi Penurunan Stunting di Kota Surabaya Jadi Percontohan Nasional
Oleh BASRA (Berita Anak Surabaya)
Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan Kemenko PMK Agus Suprapto bersama kader Surabaya Hebat. Foto: Diskominfo Surabaya
Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan Kemenko PMK Agus Suprapto bersama kader Surabaya Hebat. Foto: Diskominfo Surabaya

Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan Kemenko PMK Agus Suprapto mengatakan, berbagai upaya dan program yang diterapkan oleh pemkot Surabaya dalam mengatasi stunting bisa diterapkan oleh pemerintah pusat. Salah satunya adalah pencegahan pernikahan dini. Menurut Agus, hal tersebut dapat diterapkan dan dicontoh oleh kota/kabupaten lain di seluruh Indonesia.

“Bisa dijadikan pembelajaran dan kebijakan lebih lanjut, agar program nasional penanganan stunting bisa tercapai,” ujarnya, Rabu (18/10).

Ada pun Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, dalam mengatasi stunting harus dimulai dari hulu ke hilir agar cepat terselesaikan, salah satunya adalah mencegah terjadinya pernikahan dini. Hal itu dilakukan bukan hanya untuk mencegah stunting, akan tetapi juga bagian dari menyiapkan generasi emas di 2045.

"Untuk menerapkan larangan menikah dini, harus ada keberanian dari pemkot bersama Kemenag Kota Surabaya dan Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya. Dengan begitu, akan menjadi kekuatan besar untuk menghilangkan risiko-risiko ke depannya," kata Eri.

Sebelumnya, Eri juga telah melakukan penandatanganan MoU/Nota kesepakatan antara Pemkot Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya dalam upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Kota Pahlawan pada (22/9) lalu.

Dengan MoU tersebut, Eri yakin permasalahan pernikahan dini akan tuntas di tahun 2024 dan tercapai zero pernikahan dini. Dia menerangkan, pencegahan ini dimulai dari tingkat kelurahan. Bila ada yang ingin menikah namun masih di bawah umur, kelurahan tidak akan memberikan surat keterangan belum menikah (N1) kepada pasangan yang usianya belum ideal.

Dalam MoU tersebut juga mengatur kewajiban seorang suami dalam memberikan nafkah kepada anaknya, meskipun telah berpisah dengan istrinya.

Bukan hanya itu saja, lanjut dia, bahkan pemkot juga memperketat aturan pindah kependudukan dari luar kota masuk ke dalam Kota Surabaya. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan warga miskin dan pra miskin, serta mencegah penyaluran bantuan dari pemerintah tidak tepat sasaran.

https://kumparan.com/beritaanaksurabaya/strategi-penurunan-stunting-di-kota-surabaya-jadi-percontohan-nasional-21P0qSb0CrP

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations