Suami Bunuh Istri di Indekos Jakbar Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
D (42) ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.#newsupdate #update #news #text
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock

Polisi telah menangkap D (42), suami yang membunuh istrinya sendiri berinisial S (53) di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini kita terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada wartawan, Rabu (28/2).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka juga langsung dilakukan penahanan. Berdasarkan pasal yang dijeratkan, Syahduddi mengungkapkan, pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.

Kapolres Jakarta Barat, M Syahduddi, saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika terhadap Ibra Azhari di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (8/1/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Kapolres Jakarta Barat, M Syahduddi, saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika terhadap Ibra Azhari di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (8/1/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto

Mayat wanita itu pertama kali ditemukan oleh warga yang mencium bau busuk dari dalam indekos korban pada Minggu (25/2) malam. Polisi menduga wanita itu korban pembunuhan.

Dugaan ini muncul karena pintu indekos tersebut dikunci dari luar menggunakan tali rafia.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap D di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (26/2) sekitar pukul 15.30 WIB.

https://kumparan.com/kumparannews/suami-bunuh-istri-di-indekos-jakbar-jadi-tersangka-terancam-20-tahun-penjara-22Fh0H7PQbz

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations