views
Polisi telah menangkap D (42), suami yang membunuh istrinya sendiri berinisial S (53) di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini kita terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada wartawan, Rabu (28/2).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka juga langsung dilakukan penahanan. Berdasarkan pasal yang dijeratkan, Syahduddi mengungkapkan, pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.
Mayat wanita itu pertama kali ditemukan oleh warga yang mencium bau busuk dari dalam indekos korban pada Minggu (25/2) malam. Polisi menduga wanita itu korban pembunuhan.
Dugaan ini muncul karena pintu indekos tersebut dikunci dari luar menggunakan tali rafia.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap D di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (26/2) sekitar pukul 15.30 WIB.
https://kumparan.com/kumparannews/suami-bunuh-istri-di-indekos-jakbar-jadi-tersangka-terancam-20-tahun-penjara-22Fh0H7PQbz
Comments
0 comment