Syarat dan Ketentuan Tak Menarik, Pertamina EP Perbaiki Kerja Sama Operasi
PT Pertamina EP terapkan perubahan persyaratan dan ketentuan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pihak ketiga, untuk optimalisasi produksi migas. #bisnisupdate #update #bisnis #text
Foto udara aktivitas persiapan jelang pengeboran Sumur Pamusian di Kampung Satu, Tarakan, Kalimantan Utara. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Foto udara aktivitas persiapan jelang pengeboran Sumur Pamusian di Kampung Satu, Tarakan, Kalimantan Utara. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto

PT Pertamina EP (PEP) menerapkan perubahan persyaratan dan ketentuan (terms and condition) pada perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pihak ketiga untuk mendorong optimalisasi produksi migas yang lebih masif.

Perbaikan ini dilakukan secara bertahap untuk 16 KSO, dimulai dari 3 KSO yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi, yaitu KSO Tangai Sukananti, KSO Meruap dan KSO Kruh. Akumulasi produksi ketiga KSO tersebut sebesar 1.504 barel minyak per hari (BOPD).

Direktur Utama Pertamina EP, Wisnu Hindadari, berharap melalui aktivitas investasi yang dilakukan oleh ketiga mitra KSO, produksi dapat tumbuh hingga 50 persen secara bertahap pada 3-5 tahun mendatang.

"Peningkatan ini sekaligus menambah gross revenue yang berdampak positif bagi Pemerintah Indonesia maupun Pertamina EP sebagai pemegang Kontrak Kerja Sama," ungkap Wisnu saat acara penandatanganan di Jakarta, Rabu (9/8).

Dalam amandemen tersebut, mitra KSO menyetujui komitmen untuk melakukan investasi yang lebih masif dengan melakukan penambahan 10 kegiatan workover, 4 sumur pemboran, implementasi program Enhance Oil Recovery (EOR), dan akuisisi seismic 2D/3D termasuk upgrading fasilitas operasi penunjang.

Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Benny Lubiantara menyampaikan perubahan perjanjian KSO ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan produksi dan cadangan migas nasional.

Seremoni penandatanganan konversi KSO Pertamina EP, Rabu (9/8/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Seremoni penandatanganan konversi KSO Pertamina EP, Rabu (9/8/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

"Tambahan investasi untuk peningkatan produksi di lapangan migas memerlukan terms dan conditions baru yang memadai untuk mencapai minimum economic threshold," tuturnya.

Menurutnya, di era transisi energi ini, pemerintah terus mendorong optimalisasi potensi hulu migas untuk menjamin keamanan pasokan migas, sehingga pemerintah terbuka untuk mendiskusikan perubahan yang diperlukan agar lapangan migas dapat dikembangkan secara ekonomis.

Benny menambahkan, pada langkah awal ini terdapat kesepakatan penambahan program kerja dalam bentuk komitmen pasti maupun komitmen kerja biasa, implikasinya adalah peningkatan produksi migas Pertamina EP maupun secara nasional, demi mencapai target produksi 1 juta BOPD dan gas 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD).

Adapun saat ini, total produksi seluruh KSO di wilayah kerja (WK) PEP menyumbang produksi minyak bumi sebesar 2.452 BOPD dari akumulasi produksi PEP nasional di pertengahan tahun sebesar 71.485 BOPD yang telah dapat dicapai sesuai target kerja perusahaan.

https://kumparan.com/kumparanbisnis/syarat-dan-ketentuan-tak-menarik-pertamina-ep-perbaiki-kerja-sama-operasi-20xMMXuNmFF

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations