Tahanan Kabur di Manado Lakukan Penganiayaan dan Curi Motor Warga Saat Pelarian
Oleh Manado Bacirita
Lima dari enam orang tahanan Polsek Wanea yang kabur dari penjara berhasil ditangkap kembali oleh Polresta Manado.
Lima dari enam orang tahanan Polsek Wanea yang kabur dari penjara berhasil ditangkap kembali oleh Polresta Manado.

MANADO - Tahanan kabur dari penjara Polsek Wanea di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), ternyata kembali melakukan tindak kriminal dalam pelarian mereka. Mereka mencuri ayam ternak, penganiayaan dan pencurian motor milik warga asal Kamangta.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (16/8).

Menurut Sugeng, dalam pelarian mereka di hutan Kamangta, mereka mencuri hewan ternak ayam milik warga untuk dikonsumsi. Bahkan, ketika aksi mereka dipergoki seorang penjaga kebun, para tahanan ini melakukan penganiayaan terhadap penjaga kebun itu.

"Mereka ini hidup (dalam pelarian) dengan cara mencuri makanan di pekarangan rumah masyarakat yang memelihara ayam. Mereka mencuri ayam dan telur. Sempat juga melakukan penganiayaan terhadap penjaga kebun saat dipergoki," ujar Sugeng.

Tak hanya itu, aksi kriminal lainnya adalah mencuri motor jenis Suzuki Nex milik warga Kamangta, Kabupaten Minahasa. Motor ini kemudian digunakan oleh tiga tahanan masing-masing RP alias Rivandi (19), RT alias Refan (21), dan HAW alias Hiskia (21) untuk pergi ke tempat pelarian di Desa Matani, Kabupaten Minahasa Selatan.

"Mereka menggunakan sepeda motor yang dicuri untuk kabur ke Matani, Minahasa Selatan," kata Sugeng.

Adapun kelima tahanan ini berhasil kembali ditangkap oleh Polresta Manado, di mana mereka harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan saat akan ditangkap.

Sebelumnya, enam orang tahanan Polsek Wanea di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), berhasil kabur dari penjara pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu.

Mereka adalah NT alias Nando (19) dan RP alias Rivandi (19), tahanan kasus 170 KUHP atau kekerasan penganiayaan, HAW alias Hiskia (21) kasus KDRT, GS alias Galang (20) kasus 351 atau penganiayaan berat dan RT alias Refan (21), Kasus 362 KUHP atau pencurian. Kelima tahanan ini berhasil ditangkap kembali.

Sementara, satu tahanan yang masih dalam pencarian adalah JL alias Jericho (21), Kasus 351 KUHP.

manadobacirita

https://kumparan.com/manadobacirita/tahanan-kabur-di-manado-lakukan-penganiayaan-dan-curi-motor-warga-saat-pelarian-210HLRxepwb

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations