Terlibat Narkoba, Satu Personel Polresta Pontianak Dipecat
Oleh Hi Pontianak
Brigadir RT, personel Polresta Pontianak diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat jaringan Narkoba. Foto: Dok. Polresta Pontianak
Brigadir RT, personel Polresta Pontianak diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat jaringan Narkoba. Foto: Dok. Polresta Pontianak

Hi!Pontianak - Terlibat Narkoba, Brigadir Polisi RT yang merupakan anggota Polresta Pontianak diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas Polri.

"Brigadir Polisi RT terlibat peredaran Narkoba dan diamankan oleh propam Polresta Pontianak, untuk saat ini sudah diproses sesuai aturan yang berlaku,dan saat ini yang bersangkutan mendekam di Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 1 miliar Rupiah subsidair 6 bulan kurungan," ungkap Kapolresta Pontianak, Kombespol Adhe Hariadi saat memimpin upacara PTDH di Polresta Pontianak pada Selasa, 10 Januari 2024.

Kombespol Adhe Hariadi menambahkan, saat ini Brigadir RT yang terlibat di jaringan narkoba tersebut sudah diamankan Propam Polresta Pontianak

"Saya minta peristiwa hari ini tidak akan terulang dilain waktu dan seterusnya,pemerintah sudah berkomitmen dalam perang terhadap penyalahgunaan Narkoba,tentunya saya juga harus berkomitmen terhadap seluruh anggota Polresta Pontianak yang terlibat Narkoba pasti akan saya tindak tegas," tambahnya.

Pemberhentian Brigadir RT berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Huruf (B), Pasal 8 Huruf (C) Angka (1) Dan Pasal 13 Huruf (E), Perpol Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Kode Etik Profesi Polri Dan Komisi Kode Etik Profesi Polri Dan Pasal 13 Ayat (1) Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

https://kumparan.com/hipontianak/terlibat-narkoba-satu-personel-polresta-pontianak-dipecat-21wKSx4qB6p

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations