Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Bripka S Dipecat sebagai Anggota Polisi
Oleh SULBAR KINI
Upacara PTDH Bripka S di halaman Mapolres Pasangkayu. Foto: Istimewa
Upacara PTDH Bripka S di halaman Mapolres Pasangkayu. Foto: Istimewa

Pasangkayu - Anggota Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, Bripka S diberhentikan tidak dengan hormat lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba. Upacara PTDH terhadap Bripka S dilakukan pada Senin (16/10/2023).

Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan mengatakan, pemecatan Bripka S berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Kapolda Sulbar nomor Kpe/206/IX/2023.

"Atensi dari pimpinan Polri dan Kapolda Sulbar yakni pemberantasan peredaran narkoba. Namun yang terjadi, masih terdapat personel Polri yang menggunakan dan mengedarkan narkoba sehingga diambil langkah tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ungkap Candra dalam keterangan tertulisnya.

Dia menambahkan, keputusan PTDH tersebut tidak melalui proses yang singkat. Namun dilaksanakan melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan serta berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Candra mengingatkan kepada personel Polres Pasangkayu lainnya untuk tidak ada lagi yang terlibat masalah hukum.

"Saya berharap kepada seluruh personel Polres Pasangkayu dan jajaran untuk tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang," tandas dia.

https://kumparan.com/sulbarkini/terlibat-penyalahgunaan-narkoba-bripka-s-dipecat-sebagai-anggota-polisi-21OiOhGAHVn

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations