views

Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/9).
Dalam kasus itu, Karen dianggap telah merugikan negara. Namun, hal itu dibantahnya, Karen mengeklaim telah membuat Pertamina untung.
"Jadi saya juga sampaikan bahwa ini semua sudah dilakukan sebaik mungkin dan Pertamina pun tidak perlu rugi kalau memang menjalankan tender yang hasilnya di bulan Oktober 2018," kata Karen kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9).
"Dari mulai first delivery 2009, sampai 2025 itu sudah untung 1,6 triliun," sambungnya.
KPK menahan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Usai pemeriksaan, Karen tampak sudah memakai rompi tahanan berwarna oranye. Bahkan, ia tampak mengenakan borgol di tangannya.
"Tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (19/9).
Kasus yang sedang diusut KPK ini terkait impor LNG pada tahun 2011-2021. Selama periode Februari 2009 hingga Oktober 2014, Pertamina dipimpin oleh Karen Agustiawan.
https://kumparan.com/kumparannews/tersangka-karen-agustiawan-klaim-tak-rugikan-pertamina-untung-rp-1-6-triliun-21DkEYMpWyP
Comments
0 comment