Tiktok Shop Ditutup, Ekonom: Belum Tentu Konsumen Balik ke Pasar Tradisional
Pengamat menilai, aturan pemerintah yang melarang TikTok Shop tidak menjamin toko offline di pasar grosir akan ramai kembali. #bisnisupdate #update #bisnis #text
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja secara daring di salah satu situs belanja media sosial di Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/9/2023). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja secara daring di salah satu situs belanja media sosial di Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/9/2023). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi melarang social commerce untuk bertransaksi jual beli. Hal ini dinilai bisa membuat persaingan usaha tidak sehat, monopoli serta mengganggu pasar produk lokal.

Hal itu tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).  Namun begitu, para pengamat menilai, hal tersebut tidak menjamin toko offline di pasar grosir akan ramai kembali.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda menyebutkan, meskipun social commerce telah dilenyapkan, tetapi hal ini tidak serta-merta dapat memulihkan kembali minat masyarakat untuk berbelanja di pusat perbelanjaan luar jaringan (luring) seperti mal ataupun pasar tradisional.

Sebab masyarakat sudah terbiasa dengan proses jual beli yang mudah dengan adanya teknologi toko daring. Bahkan, belanja di toko daring atau e-commerce juga dipandang lebih menguntungkan dari segi kocek yang dikeluarkan.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, di Perpusnas, Jumat (22/9/2023). Foto:  Ghinaa Rahmatika/kumparan
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, di Perpusnas, Jumat (22/9/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan

“Saya rasa faktor kenapa terjadi perubahan pola belanja masyarakat banyak, bukan hanya kehadiran satu (atau) dua platform. Ada faktor kemudahan berbelanja hingga faktor harga,” tutur Nailul kepada kumparan, Jumat (6/10).

Dengan demikian, walaupun pemerintah telah melarang Tiktok Shop bukan berarti pusat perbelanjaan ataupun pasar-pasar tradisional akan kembali disesaki konsumen.

Nailul justru melihat adanya potensi perpindahan platform berbelanja online oleh masyarakat. Artinya, jika Tiktok Shop sudah tidak bisa diakses, platform e-commerce lain akan segera mendulang cuan.

“Ditutupnya TikTok (Shop) tidak serta merta langsung meningkatkan minat orang berbelanja di pasar offline. Masih ada online commerce lain yang menawarkan kemudahan berbelanja hingga harga yang lebih murah. Bahkan saya rasa masyarakat yang berbelanja di TikTok akan larinya ke e-commerce,” tambah Nailul.

Kendati demikian, Permendag 31/2023 ini tetap memberikan dampak positif bagi pelaku usaha produk lokal karena memberikan kesempatan para pelaku usaha produk lokal yang berjualan daring dan luring untuk berkompetisi secara setara.

“Namun demikian, adanya Permendag terbaru saya harapkan sebenarnya bisa lebih mengedepankan equal level playing field antara penjual offline dan online,” tutup Nailul.

https://kumparan.com/kumparanbisnis/tiktok-shop-ditutup-ekonom-belum-tentu-konsumen-balik-ke-pasar-tradisional-21KIWrEFSJx

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations