Tim Hukum Ganjar Bantah Kubu Prabowo: Gugatan Pilpres di MK Tidak Salah Kamar
Tim Hukum Ganjar Bantah Kubu Prabowo. Mereka menegaskan MK berhak mengadili sengketa Pilpres. #newsupdate #update #news #text
Capres 03 Ganjar Pranowo (kedua kanan) berbincang dengan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/4/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Capres 03 Ganjar Pranowo (kedua kanan) berbincang dengan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/4/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Kuasa hukum Pemohon 2 kubu Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyerahkan kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perselisihan perkara hasil Pilpres 2024. Dalam berkas kesimpulannya tersebut, Todung menegaskan membantah permohonannya ke MK salah kamar.

“Saya hanya ingin mengatakan kalau paslon 02 mengatakan permohonan PHPU kami itu salah kamar, kami ingin membantah, dengan sangat tegas, bahwa itu tidak salah kamar,” kata Todung kepada wartawan di MK, Jakarta, Selasa (16/4).

“MK berhak dan berwenang untuk memeriksa, mengadili, permohonan PHPU yang kami ajukan,” sambungnya.

Todung menyebut, beberapa pelanggaran yang dibeberkan pada proses persidangan seperti politisasi bansos, dugaan ketidaknetralan ASN hingga dugaan tidak netralnya penyelenggara Pemilu membuat yakin Todung dan kuasa hukum Pemohon 2 lainnya bahwa Hakim MK akan menerima permohonan mereka.

“Ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali, politisasi bansos, yang dilakukan terutama dalam 3 bulan terakhir menjelang pencoblosan,” ungkapnya.

Selain itu, Todung juga mengatakan tak masalah apabila MK mengabulkan permohonan mereka. Sebab, anggaran Pemilu memang dipersiapkan untuk dua putaran.

“Semua ini adalah bukti-bukti yang nyata dan bisa dijadikan dasar oleh MK. dan MK tidak akan kehilangan pijakan untuk memeriksa perkara ini,” ujarnya.

Adapun petitum Pemohon 2 maupun Pemohon 1 adalah agar MK melakukan diskualifikasi terhadap paslon 02 dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

https://kumparan.com/kumparannews/tim-hukum-ganjar-bantah-kubu-prabowo-gugatan-pilpres-di-mk-tidak-salah-kamar-22YfW2asbcK

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations