views
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana. Sebagai syarat untuk mendaftar pilpres.
Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan ada permohonan tersebut. Ada setidaknya 4 orang yang mengajukan permohonan, yakni Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar.
"Bahwa memang benar PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas para pemohon Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, A. Muhaimin Iskandar," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (18/10).
"Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan PN Jakarta Selatan sebagai diajukan oleh para pemohon. Keperluannya di sana, disebut dalam permohonan untuk keperluan pendaftaran Pilpres," sambungnya.
Anies dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merupakan pasangan bakal calon presiden-wakil presiden yang diusung NasDem, PKB, dan PKS.
Erick Thohir merupakan sosok yang didorong PAN untuk menjadi cawapres Prabowo. Yusril Ihza ialah Ketum PBB yang merupakan salah satu partai dalam koalisi yang mendukung Prabowo.
Hingga saat ini, tinggal Prabowo yang belum mendeklarasikan cawapresnya. Dua cawapres lain sudah deklarasi, yakni Anies dan Cak Imin serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
https://kumparan.com/kumparannews/yusril-dan-erick-thohir-urus-surat-tak-pernah-dipidana-syarat-jadi-cawapres-21P4F88OMZi
Comments
0 comment