Badan Otorita Tak Akan Perpanjang dan Buat Izin Baru Tambang di IKN Nusantara
Badan Otorita memastikan tidak akan mengeluarkan izin baru atau memperpanjang izin tambang di wilayah IKN Nusantara. #bisnisupdate #update #bisnis #text
Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Badan Otorita IKN Nusantara, Pungky Widiaryanto, mengatakan Badan Otorita IKN tidak akan mengeluarkan izin baru atau memperpanjang izin tambang di wilayah IKN Nusantara.

"Memang izin yang sudah ada tetap dilanjutkan, tapi tidak diperpanjang dan tidak melakukan pemberian izin baru khususnya di kawasan hutan walaupun pihak ketiga tersebut mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), tapi untuk mengajukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tidak akan diproses," kata Pungky saat online webinar OIKN, Rabu (27/12)

Pungky menjelaskan, operasional tambang di kawasan hutan memerlukan dua izin, IUP dan PPKH. Bagi perusahaan yang sudah mengantongi izin tetap akan dibolehkan beroperasi tapi hanya sampai izinnya habis dan tidak bisa diperpanjang.

Pungky menambahkan, di Teluk Balikpapan memang banyak lalu lalang kapal tongkang pengangkut batu bara yang tambangnya terletak di seberang IKN Nusantara.

Kapal-kapal tersebut berpotensi merusak habitat perairan di Teluk Balikpapan sehingga Badan Otorita akan mengevaluasi izin IUP perusahaan itu. Di sisi lain, juga tetap menjadi kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian berusaha bagi industri.

"Ada beberapa kebijakan sedang kita rumuskan kembali walaupun untuk saat ini 'oke lah untuk IUP yang masih jalan atau PPKH yang masih berjalan kita berikan waktu. Namun untuk perpanjangan dan (izin) baru sebisa mungkin (tidak dikeluarkan) karena ini sudah jadi kewenangan otorita, kita tidak berikan. Dan untuk yang ilegal pasti akan kita tindaklanjuti," pungkas dia.

Aktivitas Tambang Jadi Kendala Pembangunan

Tahun lalu, Kementerian PPN/Bappenas mengungkapkan ada sejumlah kendala yang terdapat di lokasi IKN Nusantara. Perencana Utama Kementerian PPN/Bappenas Hanan Nugroho membeberkan wilayah IKN dikepung oleh lubang-lubang bekas tambang yang kondisinya beragam. Ada yang sudah dalam perbaikan, namun beberapa masih dibiarkan menganga.

“Ini termasuk dalam tantangan. Bahwa masih terdapat sejumlah lubang bekas tambang. Yang jadi masalah, apakah sudah diperbaiki? Atau masih menganga?” ujar Hanan dalam Diskusi Virtual Merancang IKN Jadi Smart Forest City, Kamis (3/3/2022).

Titik Nol Nusantara, Selasa (3/10/2023). Foto: Giovanni/kumparan
Titik Nol Nusantara, Selasa (3/10/2023). Foto: Giovanni/kumparan

Hanan mengatakan, Kalimantan Timur merupakan surga tambang batu bara serta minyak dan gas bumi (migas) sejak masa lampau. Kegiatan menambang sudah sejak lama dilakukan di daerah itu. Namun konsekuensinya, kegiatan tersebut menyisakan lubang-lubang bekas tambang yang jumlahnya tidak sedikit.

Selain lubang bekas tambang, Hanan mengatakan di lokasi IKN juga masih terdapat tambang-tambang batu bara. Total ada 72 perizinan yang terdiri atas PKP2B dan IUP serta pencadangan WIUP yang wilayahnya berada dalam satu irisan dengan peta IKN Nusantara.

Salah satu contohnya, di lokasi IKN terdapat tambang batu bara milik PT Multi Harapan Utama yang sudah 30 tahun beroperasi dengan total produksi mencapai 25 juta ounce per tahun. Selain batu bara, ada juga tiga blok tambang migas yang beririsan di wilayah IKN.

Ketiganya yaitu Blok Wailawi yang memproduksi gas bumi, dengan kontrak yang akan berakhir pada Juni 2027. Kemudian ada juga Blok Pasir yang memproduksi minyak bumi dan kontraknya baru akan berakhir pada Mei 2039. Terakhir ada Blok Wain yang memproduksi minyak dan gas bumi dengan masa kontrak hingga April 2037.

Menurut Hanan izin konsesi tambang-tambang batu bara dan migas ini juga akan ditinjau ulang sebab mereka dijamin oleh UU. “Bagaimana nanti? Mereka bisa melanjutkan seperti biasa? Atau diminta mengurangi wilayahnya, atau selesai saja? Itu harus direnegosiasi karena mereka dijamin oleh undang-undang,” jelasnya.

https://kumparan.com/kumparanbisnis/badan-otorita-tak-akan-perpanjang-dan-buat-izin-baru-tambang-di-ikn-nusantara-21qlv1ELqsZ

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations