Bawaslu Telusuri Kasus Saksi Capres Coblos 40 Surat Suara di Buleleng, Bali
Bawaslu Telusuri Kasus Saksi Capres Coblos 40 Surat Suara di Buleleng, Bali.
#focus #pilpres2024 #news #text
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Bawaslu mengusut potensi kecurangan yang dilakukan salah satu saksi capres-cawapres berinisial KBA yang mencoblos 40 surat suara di TPS 05, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu (14/2).

Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng I Kadek Carna Wirata mengatakan, hingga saat ini belum menerima laporan dari pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan KBA.

"Terkait dengan isu yang menyatakan mencoblos surat suara sebanyak 40 itu sampai saat ini kami belum mendapat informasi atau fakta kalau hal itu terjadi dan (peserta pemilu) tidak ada yang melapor ke Bawaslu," katanya saat dihubungi, Kamis (15/2).

"Sehingga kami telah berdiskusi dengan kawan-kawan untuk melakukan penelusuran karena situasi itu terjadi di dalam TPS," katanya.

Wirata mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan petugas KPPS bersama saksi dengan pengawasan Bawaslu, tak menemukan ketidaksesuaian antara jumlah pemilih dengan surat suara. Sehingga, Bawaslu belum menentukan apakah akan dilakukan Pungutan Suara Ulang atau PSU.

"Hasil klarifikasi anggota kami bahwa hasil penghitungan tidak ada yang tidak sesuai. Jadi sesuai antara yang hadir dengan surat suara yang digunakan. Tetapi kami akan tetap lakukan penelusuran," katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, KBA diduga mencoblos sisa surat suara. Namun, Darma Diatmika enggan mengungkap jenis surat suara yang dicoblos KBA dan paslon yang didukung KBA.

"Dalam hal ini bermula adanya pasca-pemungutan suara terdapat ada sisa 40 surat suara, kemudian dari pelaku diduga melakukan pencoblosan terhadap sisa itu," katanya.

Dalam kasus ini, KBA dipukul hingga babak belur oleh seorang simpatisan capres berinisial KW. Tidak disebutkan capres yang didukung KW.

KBA dan KW memutuskan berdamai secara kekeluargaan. Polisi menghentikan kasus penganiayaan oleh KW terhadap KBA.

Di sisi lain, anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan ESDM John Darmawan mengaku belum mendapatkan informasi lengkap pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh KBA.

Menurutnya, perbuatan KBA berpotensi melakukan tindak pidana Pemilu sehingga dilakukan PSU.

"Itu kami belum dapat laporan kronologis lengkap. Katanya ada indikasi pidana pemilu mungkin Gakkumdu melakukan tindak pemilu sedangkan pungutan suara baru kemungkinan," katanya.

https://kumparan.com/kumparannews/bawaslu-telusuri-kasus-saksi-capres-coblos-40-surat-suara-di-buleleng-bali-22AbNo2vIM9

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations